Depok – Harianesia.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok diduga terlibat dalam skandal pembagian tunjangan hari raya (THR) ilegal kepada wartawan dan organisasi lainnya. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencerminkan potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan daerah.
THR Ilegal: Dana Gelap dan Pelanggaran Aturan?
Pembagian THR ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam anggaran belanja daerah. Besar kemungkinan, dana tersebut berasal dari sumber yang tidak sah atau dialokasikan tanpa mekanisme resmi. Jika benar, tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan harus segera diusut tuntas.
Pimpinan Disrumkim Harus Bertanggung Jawab!
Hingga saat ini, Kepala Disrumkim Kota Depok belum memberikan penjelasan terkait asal-usul dana THR tersebut. Kurangnya transparansi semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Pihak berwenang harus segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban pimpinan Disrumkim atas kebijakan ini.
Publik Murka, Desak Aparat Bertindak
Masyarakat Kota Depok geram dengan skandal ini. Mereka menilai tindakan ini mencoreng citra pemerintahan dan menuntut investigasi menyeluruh. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah kini dipertaruhkan, dan mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
Depok Darurat Korupsi?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Depok. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa telah terjadi di berbagai instansi lain. Pemerintah harus segera melakukan audit dan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah guna mencegah penyalahgunaan dana publik.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan semakin runtuh. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi gunjingan sesaat—harus ada tindakan tegas dan hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah!