Jakarta – Harianesia – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) akan menggelar sidang praperadilan melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait ketidakjelasan status RBS dalam kasus korupsi Timah. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menegaskan bahwa RBS belum dipanggil sebagai saksi meskipun telah ada pemeriksaan awal di Kejaksaan Agung. Selain itu, RBS belum ditetapkan sebagai tersangka, meski ada cukup bukti yang terungkap dalam dakwaan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sikap Jampidsus yang enggan memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus ini menambah kebingungan publik.
Materi lengkap terkait gugatan ini akan diungkap dalam persidangan besok, di mana MAKI berupaya menegakkan keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan RBS.
Reporter : Dwi Wahyudi