Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiUncategorized

Satpol-PP Depok Mandul: Bangunan di Duga Ilegal di Bawah SUTET Dibiarkan Berdiri, Aturan Hanya di Atas Kertas

1545
×

Satpol-PP Depok Mandul: Bangunan di Duga Ilegal di Bawah SUTET Dibiarkan Berdiri, Aturan Hanya di Atas Kertas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok | Harianesia.com– Pemerintah Kota Depok, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan daerah. Namun, yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan kelemahan yang mencolok: pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, berlangsung tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, pembangunan tersebut dilakukan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), melanggar ketentuan jarak aman yang ditetapkan pemerintah.

Ketidakadaan IMB pada proyek ini bukan hanya persoalan administratif ini adalah pelanggaran nyata terhadap aturan yang seharusnya menjamin keselamatan dan keteraturan tata kota. Fakta bahwa pembangunan dilakukan tepat di bawah SUTET menambah parah risiko yang diabaikan: keselamatan warga dan keandalan pasokan listrik nasional terancam.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pemerintah pusat melalui aturan telah menetapkan jarak aman minimal 15 meter dari SUTET, sebuah garis merah yang semestinya tidak bisa dinegosiasikan. Namun, pembangunan di Taman Banjaran Asri tetap dibiarkan berjalan tanpa hambatan, seolah-olah hukum hanya berlaku di atas kertas. Keberanian Satpol-PP Kota Depok, yang diharapkan menjadi benteng penegakan aturan, justru tampak ciut. Mereka seolah memilih untuk tutup mata daripada menindak tegas pelanggaran yang terang-benderang ini.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Perintahkan Anak Buah Cek Isu Private Jet Kaesang

Lebih menyakitkan lagi, salah seorang penghuni setempat mengonfirmasi bahwa pembangunan ini memang tidak mengantongi IMB. “Ternyata benar tidak memiliki IMB,” ujarnya pada Minggu, 1 Juni 2025. Pernyataan ini bukan sekadar desas-desus; ini adalah pengakuan langsung dari warga yang merasakan langsung dampak dari lemahnya pengawasan.

Kasus ini menjadi cermin suram bagi Satpol-PP Kota Depok: kinerja pengawasan yang setengah hati, penegakan aturan yang tumpul, dan ketidakberanian menghadapi pelanggaran yang kasat mata. Pembiaran semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak sendi tata kelola kota dan melemahkan kepercayaan publik pada integritas penegakan hukum.

Baca Juga :  Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Kini, masyarakat menanti tindakan nyata. Pemerintah Kota Depok harus segera menunjukkan bahwa mereka masih memiliki keberanian dan komitmen untuk menegakkan aturan. Penertiban pembangunan ilegal ini bukan hanya soal menegakkan wibawa pemerintah daerah—ini adalah kewajiban untuk menjaga keselamatan warga dan marwah kota.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *