Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Perjudian, Ungkap Kasus Perjudian Sat Reskrim Polres Demak

163
×

Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Perjudian, Ungkap Kasus Perjudian Sat Reskrim Polres Demak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi Rabu, (29/1) di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, benar adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan permainan capsa menggunakan kartu remi dan melibatkan taruhan uang,” kata Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, (3/02/2025).

Baca Juga :  Kunjungan Mahasiswa ke Museum Ganesya: KBP Tri Suhartanto Kenalkan Potensi Museum di Era Modern

Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MM (50) yang warga Mranggen, MK (35) dan JJ (49) keduanya warga Karangawen Demak.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana perjudian.

Selanjutnya para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana perjudian.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mudahkan Pelanggan Akses Jud* Online, Tiga Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *