Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan Penganiayaan

41
×

Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan Penganiayaan
Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan Penganiayaan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak – Harianesia Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (6/11/2024) di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Korban dari kasus percobaan Curas dan atau penganiayaan tersebut bernama Catur Adi (26) warga Ngaliyan Semarang yang bekerja sebagai driver Ojek online.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan sebelum melakukan kejahatannya pelaku berinisial GRS (18) warga Semarang, minum-minuman keras dirumah karena pikiran kalut pacarnya hamil memerlukan uang untuk mempertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Dandim Grobogan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

“Selanjutnya pada hari Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku memesan gojek mobil dengan handphone milik neneknya, sudah pesan dua kali dibatalkan karena lama tidak datang,” kata Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12/2024)

Winardi melanjutkan kronologi kejadian setelah tersebut pelaku melakukan pemesanan kembali dengan tujuan ke Wedung Kabupaten Demak.

“Datanglah korban dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu, selanjutnya handphone dikembalikan pada neneknya, saat itu pelaku telah menyiapkan pisau dapur didalam tas slempangnya,” ujar Winardi.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Siatem Menjalin Kedekatan Warga Binaan Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibams

Dalam perjalanan menuju Wedung setelah Alun-alun Demak pelaku menusuk korban mengenai leher dan dada. Korban menghindar dan membela diri hingga mobil menabrak pembatas jalan kemudian berhenti.

“Karena takut ketahuan masa, lalu pelaku melarikan diri dan membuang pisau, selanjutnya pelaku menumpang truk menuju Jepara dan beberapa tempat lain hingga ketangkap di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” lanjut Winardi.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang milik pelaku yang dipakai saat melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CWI Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

Ia menambahkan atas kejadian tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada leher dan dada serta kerugian sebesar 25 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Pungkasnya.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *