Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Ronny Timpali, Bahwa Ahli Pidana Miliki Peran Penting Dalam persidangan

44
×

Ronny Timpali, Bahwa Ahli Pidana Miliki Peran Penting Dalam persidangan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti pendapat saksi ahli hukum pidana Muhammad Fatahillah Akbar yang hadir dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ronny mempertanyakan kesimpulan ahli yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurutnya menyebut bahwa pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Dewan Pengawas KPK dinilai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Hampir semua di keterangan ahli pidana ini yang menyampaikan terkait dengan obstruction of justice. Kalau saya dapatkan di BAP saudara ahli ini di nomor 35. Sedangkan kalau di BAP saksi yang lainnya beda nomor aja. Ahli yang lainnya itu pada poin 36, kalau di saudara ahli itu di 35,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrova, Bersama Komunitas Muda HAMKA, Menggelar Kembali Sunatan Massal

Ronny menyebut, berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dalam BAP, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum karena perkara korupsi disebut melakukan sejumlah tindakan dengan maksud menghindari penetapan sebagai tersangka. Salah satunya, adalah melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.

“Saya ambil poinnya itu adalah melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” jelas dia.

Baca Juga :  Kunjungi Megawati, Sufmi Dasco Akui Peroleh Wejangan

Jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, kata Ronny, maka hal itu bisa mengancam hak warga negara untuk melapor.

“Ini bahaya loh Pak, Bapak harus revisi loh ini. Jangan, Pak. Ini hak hukum loh, orang melaporkan kepada Komnas HAM, itu dilindungi undang-undang,” ungkapnya.

Ditanya Langsung
Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi, bahwa konteks ilustrasi itu tidak bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana, tanpa melihat keseluruhan fakta.

“Saya boleh jelaskan dulu, Pak? Dalam konteks kasus ini, makanya memang saya juga, kalau berbicara langsung pada ilustrasi juga agak repot,” ujar Fatahillah.

Baca Juga :  Wanto Sugito : Apa Yang Di Inisiasi Oleh MSP, Selaras Dengan Yang Disampaikan Bung Karno Terkait Kemanusiaan

Ronny menimpali, bahwa ahli pidana memiliki peran penting dalam persidangan dan pendapatnya sangat diperhatikan publik.

“Bapak ini ahli, tolong Pak. Kita ditonton satu Indonesia. Keahlian Bapak sebagai ahli pidana ini sangat diuji di persidangan ini, Pak,” sahut Ronny.

Ronny kemudian bertanya secara langsung mengenai apakah melapor ke Dewas KPK dan Komnas HAM bisa dianggap perintangan penyidikan, sebagaimana yang disampaikan ahli dalam BAP.

“Pak, ke Dewas KPK itu merintangi penyidikan?,”tanya Ronny.

“Kalau itu tidak,” jawab Fatahillah.

“Melaporkan ke Komnas HAM itu merintangi penyidikan?,” lanjut Ronny

“Kalau itu tidak,” sahut Fatahillah.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *