Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Ratusan Pengacara SPASI Kawal Kasus Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala di PN Jakarta Selatan

68
×

Ratusan Pengacara SPASI Kawal Kasus Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Pengacara SPASI Kawal Kasus Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala di PN Jakarta Selatan.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta | Harianesia.com- Sebanyak 200 pengacara dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) siap mengawal sidang kasus kriminalisasi terhadap advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.

Jefry Sagala mengalami dugaan penganiayaan oleh tiga oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya sebagai advokat di Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024. Kejadian ini bermula saat ia mengantarkan surat somasi kedua ke kantor PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia di lantai 17 gedung tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Mengenai kronologi kejadian, Ia juga menjelaskan, saat hendak menggunakan lift di Basement 1, Jefry dihadang oleh tiga petugas keamanan yang melarangnya naik. Sekitar pukul 12.00 WIB, insiden terjadi:

Baca Juga :  Kecelakaan Di Timur Jembatan Pokoh, 1 Korban Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP

Jefry dipaksa turun dari lift dan mengalami pemukulan serta tindakan kekerasan, dengan tegas dirinya memaparkan antara lain,
Ia dipiting, dibawa ke ruangan tertentu, dan diborgol selama hampir dua jam.

Dia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku. Dukungan Hal tersebut, Advokat dan Kecaman dari SPASI & PERADI menerangkan, tindakan ini mendapat kecaman keras dari Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi advokat, yang dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. SPASI menyampaikan beberapa sikap tegas:

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Bahas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Ekonomi dalam FGD JAMPIDSUS

1. Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Jefry Sagala dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

2. Mengapresiasi kerja Polsek Setiabudi yang telah menangani kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.

3. Menegaskan hak advokat untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan represif dari pihak mana pun.

Untuk penegakan hukum yang baik dan dapat dirasakan keadilan dimasyarakat maka; *“Keadilan adalah Hak Setiap Insan, Tanpa Keadilan Hukum Hanya Tulisan di Atas Kertas.,”* tutup Jelani Christo, Senin, (3/2/2025).

Kasus bergulir ke pengadilan
Laporan polisi terkait kasus ini telah dibuat di Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ pada 22 Oktober 2024. Kasus ini kemudian berlanjut hingga tahap P21 (pelimpahan berkas ke Kejaksaan) pada 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan

Tiga tersangka yang akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan adalah inisial WW, DYT dan PKH

SPASI bersama 200 advokat dari berbagai daerah dan 50 orang Sahabat Spasi juga akan hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal Jefry Sagala, tetapi soal marwah advokat yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, Kepala Divisi Humas SPASI.

Sidang ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan bagi advokat yang sedang menjalankan tugasnya. (red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *