Depok – Harianesia – Investigasi JPKPN DPC Depok menemukan indikasi pelanggaran aturan transparansi pada proyek pembangunan turap di Jalan Banjaran Pucung RT03/011, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Jaya Konstruksi Persada ini telah berjalan selama sekitar sepuluh hari tanpa adanya papan informasi yang memuat anggaran dan detail pelaksanaan proyek.
Saat dikonfirmasi melalui WA, Jamar Hutabarat selaku pelaksana lapangan menyebutkan bahwa papan informasi sedang dalam proses cetak. Namun, menurut Akhmad Fakih dari tim investigasi JPKPN, alasan ini tidak dapat diterima, mengingat proyek sudah berjalan cukup lama tanpa informasi yang wajib dipajang sesuai aturan.
Ketiadaan papan informasi pada proyek ini diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek dengan dana pemerintah untuk menampilkan papan yang mencantumkan anggaran, jadwal, dan identitas pelaksana. Tanpa adanya informasi ini, proyek tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan menghadirkan risiko bagi warga sekitar yang tidak tahu-menahu tentang kegiatan di lingkungannya.
Selain itu, ketiadaan papan informasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pelaksana proyek mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ketiadaan papan informasi di area proyek menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prosedur keselamatan yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat.
JPKPN mendesak Dinas PUPR Kota Depok untuk segera bertindak dan tidak tinggal diam. Ketua JPKPN mengaku telah menghubungi Kabid SDA melalui WA, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan responsivitas dinas PUPR Depok. Oleh karena itu, Ketua JPKPN mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, menindak tegas pelanggaran ini, serta memastikan pihak terkait segera mematuhi aturan dan menjaga keamanan warga sekitar.
Editor : Tim Redaksi Harianesia