Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Proyek Turap di Cilangkap Depok di Duga Melanggar Aturan Transparansi, Tanpa Papan Informasi

73
×

Proyek Turap di Cilangkap Depok di Duga Melanggar Aturan Transparansi, Tanpa Papan Informasi

Sebarkan artikel ini
Proyek Turap di Cilangkap Depok Diduga Melanggar Aturan Transparansi, Tanpa Papan Informasi
Proyek Turap di Cilangkap Depok Diduga Melanggar Aturan Transparansi, Tanpa Papan Informasi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Investigasi JPKPN DPC Depok menemukan indikasi pelanggaran aturan transparansi pada proyek pembangunan turap di Jalan Banjaran Pucung RT03/011, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Jaya Konstruksi Persada ini telah berjalan selama sekitar sepuluh hari tanpa adanya papan informasi yang memuat anggaran dan detail pelaksanaan proyek.

Saat dikonfirmasi melalui WA, Jamar Hutabarat selaku pelaksana lapangan menyebutkan bahwa papan informasi sedang dalam proses cetak. Namun, menurut Akhmad Fakih dari tim investigasi JPKPN, alasan ini tidak dapat diterima, mengingat proyek sudah berjalan cukup lama tanpa informasi yang wajib dipajang sesuai aturan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketiadaan papan informasi pada proyek ini diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek dengan dana pemerintah untuk menampilkan papan yang mencantumkan anggaran, jadwal, dan identitas pelaksana. Tanpa adanya informasi ini, proyek tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan menghadirkan risiko bagi warga sekitar yang tidak tahu-menahu tentang kegiatan di lingkungannya.

Baca Juga :  Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Perang Siber, Matra Keempat TNI yang Penting di Era Digital

Selain itu, ketiadaan papan informasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pelaksana proyek mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ketiadaan papan informasi di area proyek menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prosedur keselamatan yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat.

JPKPN mendesak Dinas PUPR Kota Depok untuk segera bertindak dan tidak tinggal diam. Ketua JPKPN mengaku telah menghubungi Kabid SDA melalui WA, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan responsivitas dinas PUPR Depok. Oleh karena itu, Ketua JPKPN mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, menindak tegas pelanggaran ini, serta memastikan pihak terkait segera mematuhi aturan dan menjaga keamanan warga sekitar.

Baca Juga :  Hakim PN Jakarta Barat Tolak Eksepsi SMKN 53, Penggugat Minta Lahan Dikosongkan

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *