Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Program Perhutani Sosial Kulin KK Menjadi Sorotan Aktivis Matahari

135
×

Program Perhutani Sosial Kulin KK Menjadi Sorotan Aktivis Matahari

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Program Perhutanan Sosial melalui skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di Kabupaten Bogor bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor telah melakukan pendampingan terhadap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengajuan Kulin KK, dengan luas areal sekitar 800 hektare pada tahun 2021. Contohnya, LMDH Puncak Lestari telah mendapatkan pengakuan untuk mengelola 610,64 hektare lahan, yang dimanfaatkan untuk objek wisata dan penanaman kopi jenis Arabica.

Baca Juga :  AIPBR Gelar Diskusi Publik Bahas Profesionalisme Insan Pers

Namun, aktivis lingkungan Zefferi dari organisasi Matahari mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan alih fungsi lahan dalam pelaksanaan program Kulin KK di Kabupaten Bogor. Mereka menyoroti bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat berdampak negatif pada ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam. Data menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 hektare lahan perkebunan teh di kawasan Puncak Bogor telah mengalami alih fungsi, yang berkontribusi pada peningkatan risiko bencana seperti banjir.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah meminta penghentian aktivitas alih fungsi lahan di Puncak, menekankan pentingnya konservasi lingkungan dibandingkan kepentingan ekonomi semata. Beliau berencana memanggil jajaran PTPN dan Perhutani untuk membahas langkah perbaikan lingkungan di Jawa Barat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Panen Raya Padi Serentak sebagai Komitmen Bersama Mewujudkan Ketahanan Pangan

Penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan bahwa program Kulin KK dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tidak mengarah pada alih fungsi lahan yang merugikan lingkungan. Pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *