Harianesia – Seorang pria diduga mengalami gangguan jiwa inisial AYP lakukan tindakan asusila (begal payudara) pada korbannya yang berinisial IR di jalan Merkuri utara kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari kota Bandung, sekitar pukul 06.00 WIB pada hari Sabtu (07/9/2024).
Begal payudara adalah kejahatan seksual, yang mana tindakan seksual dilakukan dalam bentuk sentuhan fisik pada sasaran organ seksual korban (payudara) sehingga martabat korban merasa direndahkan, rasa tidak nyaman, bahkan bisa membahayakan kesehatan juga keselamatan korban. Sehingga pada dasarnya, begal payudara dikategorikan sebagai kejahatan dengan merampas harga diri seseorang.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Rancasari, sedangkan korban enggan membuat laporan polisi dikarenakan pelaku diduga mengalami ganguan jiwa (ODGJ), yang akhirnya dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia