Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Pisau Belati

26
×

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Pisau Belati

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Segawe RT.001/RW.007, Kelurahan/Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. (24/6/2025)

Peristiwa bermula saat korban berinisial WDS (28), warga Purwosari, menghadiri acara hajatan di rumah salah satu warga. Sekitar tengah malam, terjadi percekcokan antara rekan korban dengan seorang pria berinisial GJK (24), warga Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri. Korban yang berusaha melerai sempat terlibat cekcok dengan GJK. Ketegangan berujung pada aksi kekerasan ketika pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau belati.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher kiri, perut, pinggang kiri, dan kaki kiri, serta luka memar di leher kanan. Korban kemudian dilarikan ke RS Hermina Ngadirojo untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri pada hari yang sama, pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim IPTU Agung Sedewo, S.H. melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo,S.H.,M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau belati. Pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Giat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas Dari Gangguan Kriminalitas

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku GJK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Wonogiri sejak 17 Juni 2025 guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Anom.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
1 (satu) buah pisau belati
1 (satu) stel pakaian korban

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Desa Cijayanti Giat Cooling Sistem Monitoring Adanya Penyuluhan Ideologi Pancasila Dari Universitas Nasional Keoada Warga Masyarakat, Beri Himbauan Kamtibmas

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *