Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Wonogiri Kembali Tangkap Pemakai Narkoba Jenis Sabu

29
×

Polres Wonogiri Kembali Tangkap Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial FA alias Febri (47) Warga Kabupaten Sukoharjo diamankan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kerdukepik Kelurahan Giripurwo Kec/Kab Wonogiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mencurigai seorang laki-laki yang mengambil bungkusan, setelahnya didatangi, dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis Sabu,” Ujarnya pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga :  Giat Patroli KRYD Tiga Pilar Antisipasi Serta Pencegahan Gangguan Kriminalitas Kejahatan Jalanan

Saat dilakukan interogasi FA alias Febri (47) mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket palstik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 Gram.

“Saat ini FA dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Bogor Giat Kesiapan Pengamanan Ibadah Malam Natal 2024 Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Bogor

“Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama, karena sebelumnya telah 2 kali di tangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan,”terangnya

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen Kapolri Ciptakan Institusi Kepolisian yang Inklusif

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *