Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Polisi Paksa Truk Muatan Tanah Putar Balik di Jatiuwung

188
×

Polisi Paksa Truk Muatan Tanah Putar Balik di Jatiuwung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang, 4 Maret 2025 – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas kepolisian Polsek Jatiuwung melakukan razia terhadap truk muatan tanah yang melintas di luar jam operasional. Razia ini dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Beberapa truk tanah yang melanggar aturan diminta untuk putar balik karena belum waktunya melintas.

Terlihat jelas di Jalan Raya Serang, beberapa truk tanah masih nekat beroperasi sebelum jam yang diperbolehkan. Kondisi ini hampir terjadi setiap hari, menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan akibat truk-truk yang melintas sebelum waktunya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kanit Lantas Polsek Jatiuwung, AKP Dede Mastur Firmansyah, S.H., M.H., yang berada di lokasi, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. “Truk tanah dari berbagai PO telah melanggar jam operasional, sehingga anggota kami meminta mereka untuk putar balik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga Makam Pahlawan Pondok Rajeg Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Ia menegaskan bahwa truk tanah yang melintas di jalan protokol sebelum waktunya akan ditindak tegas. “Truk tanah yang melanggar aturan ini sangat meresahkan pengendara lain, terutama pengendara roda dua,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu terjadi insiden patahnya bagian belakang sebuah truk tanah, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Desa Cijayanti Giat Cooling Sistem Monitoring Adanya Penyuluhan Ideologi Pancasila Dari Universitas Nasional Keoada Warga Masyarakat, Beri Himbauan Kamtibmas

Sebagai informasi, aturan dari Wali Kota Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik truk tanah agar memberikan pemahaman kepada para sopir untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

(Herman)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *