Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Depok, Empat Tersangka Diamankan

262
×

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Depok, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka di lokasi.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok | Harianesia.com- Tim kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berujung pada penangkapan empat orang tersangka, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Nilai produksi dari bisnis ilegal ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan tersebut diterima pada Sabtu (18/1/2025) dan langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata lokasi tersebut menjadi tempat produksi narkotika,” ujar AKBP Aditya, dilansir Minggu, (19/1/2025).

Baca Juga :  Perwakilan Selaku Pemilik Lahan di Sawangan Keberatan atas Eksekusi PN Depok, Ini Faktanya!?

Dalam penggerebekan awal, polisi berhasil menangkap dua tersangka, TRW dan FJ, di lokasi pabrik rumahan. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket tembakau sintetis dan dua unit ponsel.

Penyelidikan kemudian membawa petugas ke tempat persembunyian tersangka DY di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi ini, polisi menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta peralatan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan digital.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Depok RK Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka utama, MS, ditangkap di kawasan Bogor. Dari tangannya, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2024 dengan memasarkan barang haram tersebut melalui jaringan tertentu di Jakarta dan sekitarnya.

“Para tersangka memanfaatkan jaringan terorganisir untuk mengedarkan produk ini ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah AKBP Aditya.

Baca Juga :  Jurnalis Mata Aktual News Didampingi Pimred dan Biro Hukum Laporkan Intimidasi ke Polres Jakarta Timur

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba di Indonesia. (Roni)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *