Depok | Harianesia.com- Tim kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berujung pada penangkapan empat orang tersangka, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Nilai produksi dari bisnis ilegal ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan tersebut diterima pada Sabtu (18/1/2025) dan langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata lokasi tersebut menjadi tempat produksi narkotika,” ujar AKBP Aditya, dilansir Minggu, (19/1/2025).
Dalam penggerebekan awal, polisi berhasil menangkap dua tersangka, TRW dan FJ, di lokasi pabrik rumahan. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket tembakau sintetis dan dua unit ponsel.
Penyelidikan kemudian membawa petugas ke tempat persembunyian tersangka DY di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi ini, polisi menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta peralatan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan digital.
Tersangka utama, MS, ditangkap di kawasan Bogor. Dari tangannya, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2024 dengan memasarkan barang haram tersebut melalui jaringan tertentu di Jakarta dan sekitarnya.
“Para tersangka memanfaatkan jaringan terorganisir untuk mengedarkan produk ini ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah AKBP Aditya.
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba di Indonesia. (Roni)