Bogor_harianesia.com_Menjadi bagian dari perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan, Pewarna Indonesia, sebagai Organisasi Kewartawan yang concern menyuarakan kesetaraan dan keragaman dalam proses berbangsa dan bernegara, muncul sebagai pelita harapan bagi warga negara yang terpinggirkan. Dengan komitmen kuat untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan, Pewarna Indonesia bertekad menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak-hak warga negara, terutama dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam menjalankan misi ini, Pewarna Indonesia berpedoman pada Matius 25:40, “Dan Raja itu akan menjawab mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah satu dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu lakukan untuk Aku.” dan Mikha 6:8, “Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut TUHAN dari padamu: selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?” Ayat-ayat ini menjadi landasan spiritual bagi Pewarna Indonesia dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
Wartawan sebagai pelopor kebenaran sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti intimidasi dan ancaman, persekusi dan diskriminasi, keterbatasan akses informasi, serta tekanan dari pihak-pihak tertentu. Tantangan-tantangan ini dapat mengancam kebebasan pers dan mengintimidasi wartawan untuk melakukan peliputan yang objektif. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan penyiaran berita yang akurat dan objektif. Selain itu, Dewan Pers juga memiliki peran penting dalam menjaga etika dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Disamping itu banyak warga negara yang tidak memiliki akses keadilan dan perlindungan hukum yang sama, terutama mereka yang berada di pedesaan atau yang tidak mampu secara ekonomi. Kesenjangan ini dapat memperburuk kondisi masyarakat dan menghambat pembangunan bangsa. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi landasan hukum yang penting dalam menjamin hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas keadilan dan kesetaraan. Selain itu, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan hukum yang penting dalam menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjadi dasar hukum yang penting dalam memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.
Oleh karena itu, Pewarna Indonesia berencana dalam Program kerjanya untuk membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang akan menjadi pusat bantuan hukum bagi warga negara yang membutuhkan. LKBH Pewarna Indonesia akan menyediakan layanan hukum yang berkualitas dan profesional untuk membantu warga negara yang menghadapi masalah hukum. Dengan demikian, Pewarna Indonesia dapat memainkan peran penting dalam memperjuangkan kesetaraan dan perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia.
Tujuan pembentukan LKBH Pewarna Indonesia adalah untuk memberikan akses keadilan yang sama bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya. Manfaat LKBH Pewarna Indonesia adalah meningkatkan akses keadilan bagi warga negara yang membutuhkan, meningkatkan kesadaran hukum warga negara dan mempromosikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan, serta membangun kepercayaan warga negara terhadap sistem hukum dan lembaga penegak hukum.
Pembentukan LKBH Pewarna Indonesia bukanlah pilihan, melainkan keharusan dan kebutuhan organisasi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan di Indonesia. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak, termasuk para rohaniawan, Gereja, dan para cendekiawan Kristen, untuk mendukung dan memperkuat upaya ini. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera, di mana setiap warga negara dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan tanpa diskriminasi. Keadilan dan kesetaraan adalah hak setiap warga negara, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkannya.
Oleh Kefas Hervin Devananda, Jurnalis Pewarna Indonesia
Pewarna Indonesia: Upaya Membangun Keadilan dan Kesetaraan di Tengah Tantangan
Redaksi3 min baca
