Depok_harianesia.com_Proyek pembangunan drainase sepanjang 131 meter yang berlokasi di Jalan Lori Sawah No. 31, RT 07/RW 08, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok dikerjakan tanpa adanya papan proyek.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.

Ia secara terbuka mengakui pelanggaran ini, yang secara tidak langsung menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek tersebut.
Lebih parah lagi, tidak ditemukan mandor atau penanggung jawab di lokasi proyek. Ini menimbulkan pertanyaan besar: kepada siapa para pekerja akan berkoordinasi bila terjadi kendala teknis atau hal-hal mendesak lainnya? Ketidakhadiran mandor di lapangan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang tidak bisa ditoleransi.
Publik berhak mengetahui sumber anggaran dari proyek ini. Tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan siapa penanggung jawabnya, patut diduga bahwa proyek ini termasuk dalam kategori proyek siluman—yakni proyek yang dijalankan tanpa keterbukaan, berpotensi sarat penyimpangan, dan merugikan kepentingan masyarakat.
Pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota Depok dan aparat pengawas, harus segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
( Red )