Jakarta – Harianesia – Seandainya
saya jadi Presiden maka
langkah strategis yang saya
lakukan sebagai Presiden
adalah Pertama, memberikan
pengampunan atau
penghapusan pidana serta
memberikan perawatan atau
rehabilitasi kepada terpidana
narkotika agar sembuh, pulih
dan dapat melakukan
integrasi sosial kembali ke
masyarakat.
Kedua, mengurai
sanksi pidana terhadap
terpidana mati narkotika
menjadi hukuman seumur
hidup dan mengektradisi
terpidana mati yang sudah
12 tahun menjalani
hukumannya kenegara asal terpidana dengan
memanfaatkan hukum
internasional yang berlaku hal ini di kemukakan mantan Kepala BNN Komjen Pol(p) Dr.Anang Iskandar,S.iK.,SH.,MH dalam unggahan akun IG nya Senin (29/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan,
Penegakan hukum perkara
narkotika berhasil
menangkap penyalah guna
dan pengedar narkotika,
diproses secara pidana dan
dihukum pidana, dengan
hukuman penjara berhasil
membuat lapas penuh sesak
dengan terpidana narkotika.
Kalau secara hukum pidana
“ini prestasi” penegak hukum
namun secara hukum
narkotika “ini bukan prestasi”
tetapi penegakan hukum
tidak efektif dan efisien
mengabaikan asas lexgeneralis serta merugikan
masyarakat pencari keadilan
Kenapa tidak efektif, karena
terjadi pengulangan
melakukan tindak pidana
menggunakan narkotika dan
dihukum penjara berkali kali,
Ammar Zoni 3 kali, Ibra
Ashari 6 kali, Rio Reifan 5
kali.
Terpidana mati narkotika
tidak efektif karena tidak
diproses eksekusinya,
bahkan ada yang 25 tahun
tidak dieksekusi
Kenapa tidak efisien karena
ombro ombro
(menghamburkan sumber
daya penegakan hukum ),
padahal berdasarkan UU no
35 tahun 2009 tentang
narkotika yang menganut
prinsip efektif dan efisien
mewajibkan penyalah guna
melakukan wajib lapor
pecandu agar mendapatkan
perawatan atau rehabilitasi
(pasal 55) dan menggurkan
stratus pidananya berubah
demi hukum menjadi tidak
dituntut pidana (pasal
128/3), penyalah guna
narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.
Tidak ada manfaatnya
memenjarakan penyalah
guna narkotika, apa sakit
adiksi kecanduannya
sembuh? Tidak. Apakah
penyalah guna dipenjara
menjadi jera ? Tidak.
Yang
jelas UU narkotika
mengamanatkan kepada
hakim untuk menghukum
rehabilitasi (baca: pasal 103),
dengan asas nilai nilai ilmiah
bahwa penyalah guna itu
pecandu.
Hakim tidak boleh
menggali sumber
hukum agar
penyalah guna
dihukum penjara pungkas Anang.
Editor : Dwi Wahyudi