Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Pakar Narkotika : Ngomongin Soal Narkotika, Seandainya Saya Jadi Presiden Seri 1

61
×

Pakar Narkotika : Ngomongin Soal Narkotika, Seandainya Saya Jadi Presiden Seri 1

Sebarkan artikel ini
Pakar Narkotika : Ngomongin Soal Narkotika, Seandainya Saya Jadi Presiden Seri 1
Pakar Narkotika : Ngomongin Soal Narkotika, Seandainya Saya Jadi Presiden Seri 1
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Seandainya

saya jadi Presiden maka

Banner Iklan Harianesia 300x600

langkah strategis yang saya

lakukan sebagai Presiden

adalah Pertama, memberikan

pengampunan atau

penghapusan pidana serta

memberikan perawatan atau

rehabilitasi kepada terpidana

narkotika agar sembuh, pulih

dan dapat melakukan

integrasi sosial kembali ke

masyarakat.

 

Kedua, mengurai

sanksi pidana terhadap

terpidana mati narkotika

menjadi hukuman seumur

hidup dan mengektradisi

terpidana mati yang sudah

12 tahun menjalani

hukumannya kenegara asal terpidana dengan

memanfaatkan hukum

internasional yang berlaku hal ini di kemukakan mantan Kepala BNN Komjen Pol(p) Dr.Anang Iskandar,S.iK.,SH.,MH dalam unggahan akun IG nya Senin (29/10/2024).

Baca Juga :  BNNP Jateng Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Alternatif di Kelurahan Gayamsari

 

Lebih lanjut ia menjelaskan,

Penegakan hukum perkara

narkotika berhasil

menangkap penyalah guna

dan pengedar narkotika,

diproses secara pidana dan

dihukum pidana, dengan

hukuman penjara berhasil

membuat lapas penuh sesak

dengan terpidana narkotika.

Kalau secara hukum pidana

“ini prestasi” penegak hukum

namun secara hukum

narkotika “ini bukan prestasi”

tetapi penegakan hukum

tidak efektif dan efisien

mengabaikan asas lexgeneralis serta merugikan

masyarakat pencari keadilan

Kenapa tidak efektif, karena

terjadi pengulangan

melakukan tindak pidana

Baca Juga :  KPK Didesak Segera Tuntaskan 13 Kasus Korupsi Besar, Apa Saja Kasusnya ?

menggunakan narkotika dan

dihukum penjara berkali kali,

Ammar Zoni 3 kali, Ibra

Ashari 6 kali, Rio Reifan 5

kali.

 

Terpidana mati narkotika

tidak efektif karena tidak

diproses eksekusinya,

bahkan ada yang 25 tahun

tidak dieksekusi

Kenapa tidak efisien karena

ombro ombro

(menghamburkan sumber

daya penegakan hukum ),

padahal berdasarkan UU no

35 tahun 2009 tentang

narkotika yang menganut

prinsip efektif dan efisien

mewajibkan penyalah guna

melakukan wajib lapor

pecandu agar mendapatkan

perawatan atau rehabilitasi

(pasal 55) dan menggurkan

stratus pidananya berubah

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Warga Binaan Lapas Pati Dapatkan Layanan VCT Mobile 

demi hukum menjadi tidak

dituntut pidana (pasal

128/3), penyalah guna

narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.

 

Tidak ada manfaatnya

memenjarakan penyalah

guna narkotika, apa sakit

adiksi kecanduannya

sembuh? Tidak. Apakah

penyalah guna dipenjara

menjadi jera ? Tidak.

 

Yang

jelas UU narkotika

mengamanatkan kepada

hakim untuk menghukum

rehabilitasi (baca: pasal 103),

dengan asas nilai nilai ilmiah

bahwa penyalah guna itu

pecandu.

 

Hakim tidak boleh

menggali sumber

hukum agar

penyalah guna

dihukum penjara pungkas Anang.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *