Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Pakar Hukum Narkotika : Miss Management Penanggulangan Narkotika

104
×

Pakar Hukum Narkotika : Miss Management Penanggulangan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Oleh: Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK ,SH , MH/ Pakar Hukum Natkotika

JAKARTA,-Miss management
atau salah urus penanggulangan
narkotika, disebabkan karena
penyalah guna narkotika diproses
secara pidana dan dihukum
pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penyalah guna narkotika di
penjara menyebabkan terjadinya
putus obat, yang mengakibatkan
terjadinya sakau didalam penjara.

Penyalah guna dipenjara
disamping menyebabkan masalah
kesehatan, yaitu masalah relapse
didalam penjara, yang berdampak
terjadinya peredaran narkotika
gelap didalam penjara (demant
and supply didalam penjara)
UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika mengatur narkotika
sebagai obat yang dapat
menyebabkan sakit ketergantungan akan narkotika.

Baca Juga :  Apical Wujudkan Pengadaan Mesin Pencacah Daun Sampah Organik Untuk Hutan Kota Rawamalang Jakarta Utara

Penyalah guna narkotika adalah
kriminal sakit ketergantungan
narkotika (Pecandu Narkotika)
yang wajib diperlakukan sebagai
pasien yang melakukan tidak
pidana, dengan penegakan hukum
rehabilitatif dan sanksi berupa
rehabilitasi atas putusan hakim
(pasal 103)
Pasal 103 UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika menyatakan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara
Pecandu Narkotika dapat:

Baca Juga :  Haidar Alwi: Jangan Terjebak Upaya Pecah Belah Prabowo dan Jokowi

a. memutus untuk memerintahkan
yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika; atau

b. menetapkan untuk
memerintahkan yang
bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotikuka tersebut tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan
dan/atau perawatan bagi Pecandu
Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
diperhitungkan sebagai masa
menjalani hukuman.

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto

Pengertian ” dapat ” dalam pasal
103 tersebut diatas maknanya
adalah kewenangan wajib hakim untuk memutus rehabilitasi jika
terbukti bersalah dan menetapkan
yang bersangkutan menjalani
rehabilitasi jika tidak terbukti
bersalah, bukan kewenangan
fakultatif yang berarti bisa atau
tidak bisa digunakan, suka-suka
hakim.

Editor : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *