Jakarta – Harianesia – Penyalah
guna tidak perlu dilakukan
penegakan hukum, meskipun
penyalah guna narkotika
adalah seorang kriminal.
Penanggulangannya lebih
efektif dan efisien bila
pemerintah menggalakan
program wajib lapor pecandu
yang menjadi amanat pasal
55 Jo pasal 128 ayat 3 UU no
35 tahun 2009 tentang
narkotika demikian keterangan tertulis dari Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Minggu (20/10 204).
Lebih lanjut mantan Ketua BNN ini Menjelaskan, Penyalah guna narkotika
dijatuhi hukuman pidana
melanggar pasal 4 d dan
dipastikan tidak efektif dan
juga tidak efisien sedangkan
penyalah guna dijatuhi hukuman rehabilitasi tidak
efisien karena menghaburkan
sumber daya penegakan
hukum.
Penyalah guna dihukum
penjara atas putusan hakim,
hasilnya penyalah guna
narkotika akan mengulangi
perbuatannya selama
dipenjara dan setelah keluar
dari penjara, seperti yang
dialami artis narkotika viral
Ammar Zoni 3 kali dipenjara,
Ibra Ashari 6 kali dipenjara
dan Rio Reifan 5 kali
dipenjara serta banyak
penyalah guna yang relapse
selama dalam penjara dan
setelah keluar dari penjara.
Penyalah guna dihukum
rehabilitasi atas putusan
hakim atau direhabilitasi
secara sukarela, hasilnya
prosentase kesembuhannya
tergantung “keseriusan
pelaksanaan rehabilitasi”,
banyak artis maupun non
artis yang dulunya penyalah
guna narkotika sekarang
sembuh dan dapat
melakukan reintegrasi sosial
seperti Roy Martin, Raffi
Ahmad, Ari Lasso dan
personil grup Slank.
Dr Anang Iskandar, SIK, SH,
MH. Ahli Hukum Narkotika
menjalaskan bahwa Penegak
Hukum Narkotika WAJIB mencegah, melindungi dan
menyelamatkan penyalah
guna narkotika dari sakit
adiksi yang dideritanya serta
menjamin penyalah guna
bagi diri sendiri mendapatkan
upaya rehabilitasi agar
penyalah guna sembuh dan
tidak mengulangi melakukan
tindak pidana
penyalahgunaan narkotika
apalagi sampai berkali kali
mengulangi perbuatannya
karena dijatuhi hukuman
penjara dalam perkara yang
sama.
Anang menyatakan
hanya Presiden
yang bisa
meluruskan
penanganan
perkara
penyalahgunaan
narkotika bagi diri
sendiri dengan
membuat
Peraturan
Pelaksanaan UU no
35 tahun 2009
tentang narkotika
menggantikan
Peraturan. Pelaksanaan yang
ada, dengan
Peraturan
Pelaksanaan baru
berdasarkan UU
narkotika yang
tujuannya a.
mencegah,
melindungi,
menyelamatkan
dan menjamin
penyalah guna
mendapatkan upaya
rehabilitasi,
memberantas
peredaran gelap narkotika dan
menjamin
pengaturan upaya
rehabilitasi medis
dan rehabilitasi
sosial bagi
penyalah guna dan
pecandu.
Anang juga
menekankan
bahwa Peraturan
Pelaksanaan UU no
35 tahun 2009
tentang narkotika
yang ada sekarang
ini, baik Surat Edaran Mahkamah
Agung, Peraturan
Jaksa Agung
maupun Peraturan
Kapolri tidak
berdasarkan UU
narkotika tapi
berdasarkan
KUHAP dan KUHP
yang digunakan
dasar penyidik,
Jaksa dan Hakim
untuk menghukum
penjara penyalah
guna narkotika
Reporter : Dwi Wahyudi