Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah

80
×

Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah
Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Penyalah

guna tidak perlu dilakukan

Banner Iklan Harianesia 300x600

penegakan hukum, meskipun

penyalah guna narkotika

adalah seorang kriminal.

 

Penanggulangannya lebih

efektif dan efisien bila

pemerintah menggalakan

program wajib lapor pecandu

yang menjadi amanat pasal

55 Jo pasal 128 ayat 3 UU no

35 tahun 2009 tentang

narkotika demikian keterangan tertulis dari Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Minggu (20/10 204).

Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah 2
Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah 2

Lebih lanjut mantan Ketua BNN ini Menjelaskan, Penyalah guna narkotika

dijatuhi hukuman pidana

melanggar pasal 4 d dan

dipastikan tidak efektif dan

juga tidak efisien sedangkan

penyalah guna dijatuhi hukuman rehabilitasi tidak

efisien karena menghaburkan

sumber daya penegakan

Baca Juga :  Menteri Keuangan Tegaskan Komitmen Kejaksaan RI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pemberantasan Korupsi

hukum.

 

Penyalah guna dihukum

penjara atas putusan hakim,

hasilnya penyalah guna

narkotika akan mengulangi

perbuatannya selama

dipenjara dan setelah keluar

dari penjara, seperti yang

dialami artis narkotika viral

Ammar Zoni 3 kali dipenjara,

Ibra Ashari 6 kali dipenjara

dan Rio Reifan 5 kali

dipenjara serta banyak

penyalah guna yang relapse

selama dalam penjara dan

setelah keluar dari penjara.

 

Penyalah guna dihukum

rehabilitasi atas putusan

hakim atau direhabilitasi

secara sukarela, hasilnya

prosentase kesembuhannya

tergantung “keseriusan

pelaksanaan rehabilitasi”,

banyak artis maupun non

artis yang dulunya penyalah

guna narkotika sekarang

sembuh dan dapat

melakukan reintegrasi sosial

seperti Roy Martin, Raffi

Ahmad, Ari Lasso dan

Baca Juga :  Petugas Kebersihan RW 08 Alam Jaya Senang Dapat Gerobak Baru

personil grup Slank.

 

Dr Anang Iskandar, SIK, SH,

MH. Ahli Hukum Narkotika

menjalaskan bahwa Penegak

Hukum Narkotika WAJIB mencegah, melindungi dan

menyelamatkan penyalah

guna narkotika dari sakit

adiksi yang dideritanya serta

menjamin penyalah guna

bagi diri sendiri mendapatkan

upaya rehabilitasi agar

penyalah guna sembuh dan

tidak mengulangi melakukan

tindak pidana

penyalahgunaan narkotika

apalagi sampai berkali kali

mengulangi perbuatannya

karena dijatuhi hukuman

penjara dalam perkara yang

sama.

 

Anang menyatakan

hanya Presiden

yang bisa

meluruskan

penanganan

perkara

penyalahgunaan

narkotika bagi diri

sendiri dengan

membuat

Peraturan

Pelaksanaan UU no

35 tahun 2009

tentang narkotika

menggantikan

Peraturan. Pelaksanaan yang

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Ajak Masyarakat dan Elemen Pegiat Demokrasi Sambut Sukacita Pilkada 2024

ada, dengan

Peraturan

Pelaksanaan baru

berdasarkan UU

narkotika yang

tujuannya a.

mencegah,

melindungi,

menyelamatkan

dan menjamin

penyalah guna

mendapatkan upaya

rehabilitasi,

memberantas

peredaran gelap narkotika dan

menjamin

pengaturan upaya

rehabilitasi medis

dan rehabilitasi

sosial bagi

penyalah guna dan

pecandu.

 

Anang juga

menekankan

bahwa Peraturan

Pelaksanaan UU no

35 tahun 2009

tentang narkotika

yang ada sekarang

ini, baik Surat Edaran Mahkamah

Agung, Peraturan

Jaksa Agung

maupun Peraturan

Kapolri tidak

berdasarkan UU

narkotika tapi

berdasarkan

KUHAP dan KUHP

yang digunakan

dasar penyidik,

Jaksa dan Hakim

untuk menghukum

penjara penyalah

guna narkotika

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *