Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Menjadi Tempat Penyimpanan Barang Import, Sebuah Gudang Pinggir Jalan Diduga Tak Berizin

6
×

Menjadi Tempat Penyimpanan Barang Import, Sebuah Gudang Pinggir Jalan Diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung – Sebuah Gudang pinggir jalan Gedebage Kota Bandung diduga menjadi tempat penyimpanan barang bekas import ilegal.

‎Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi, dan diduga ada beberapa Oknum yang terlibat.

‎Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa sebuah Gudang bekas pabrik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang import ilegal tersebut kemudian di luar gerbang dituliskan “Dikontrakan” sebagai kamuflase.

‎Awak media yang mendapat informasi dari aduan warga langsung mencari kebenaran tersebut dan di temukan sebuah gudang yang cukup besar dekat dengan rumah penduduk.

‎NR (40) menjelaskan kepada awak media bahwa, ” betul, memang itu dipake tempat penyimpanan barang, karena sekali gudang itu dibuka bisa 2 kontainer besar masuk,” Ucapnya, Sabtu (12/07/2025).

‎Lanjut, kami resah karena setiap kali kontainer itu masuk selalu ada yang rusak tempat jualanan kami, Tambahnya.

‎Tak cukup sampai disitu awak media mencoba mencari tahu informasi lebih dalam lagi dan di dapati beberapa nama yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.

‎Setelah menerima informasi dari warga, kami cross ceck lebih dalam bahwa gudang tersebut menyimpan barang bekas impor secara ilegal.

‎Ketika di sambangi ke lokasi gudang tersebut, kami mendapati gudang tidak dalam aktivitas. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa pemilik tersebut sering di panggil Bastari.

‎ZA (30) yang merupakan salah satu penjual di wilayah itu membenarkan adanya praktik penyimpanan Gudang impor ilegal.

‎Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa,” kalau mau kesini nanti di atas jam 7 malam karena mereka selalu aktivitas jam segitu, nanti temui pak kevin penanggung jawab gudangnya,” Tutup ZA.

‎Dengan adanya informasi tersebut, para pelaku akan di jerat dengan peraturan Permendagri nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana diubah terakhir PERMENDAG nomor 51 tahun 2015 disebutkan bahwa barang impor DILARANG karena di anggap membahayakan kesehatan, keamanan serta merusak industri dalam negeri.

‎UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 47 ayat (1) bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar.

‎UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan juga mengatur bahwa wilayah indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

‎Para pelaku akan di jerat hukuman paling sedikit 5 tahun penjara denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) atau sanksi pidana 10 Tahun pejara

‎Hingga berita ini naik belum ada keterangan dari pemilik gudang tersebut

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Aparat Dinilai Lamban Tindaklanjuti, Warga Curug Grebek Toko Obat Ilegal
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *