Jakarta – Harianesia – Ibu Yatmi Bin Embing serta Kuasa Hukumnya Polly Betaubun, yang didampingi oleh Organisasi Timur Raya, Persaudaraan Timur Raya atau PETIR, menghadiri undangan Setda Tangerang Selatan dalam rangka penyelesaian akhir, antara kedua belah pihak yakni PT.Jaya Real Property,tbk dengan ahli waris yakni Ibu Yatmi warga Tangerang Selatan Jumat (27/24).
Pertemuan mediasi akhir antar kedua belah pihak dilaksanakan Pkl 13:30 WIB s/d Selesai, berlangsung di
“Aula Ruang Rapat Lt. 3a Gedung 3 Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang Selatan, dihadiri oleh MUI Tangsel, BPN Tangsel, Kuasa Hukum Ibu Yatmi Polly Betaubun, Persaudaraan Timur Raya /PETIR, namun PT.Jaya Real Property,tbk tidak hadir.
Adapun hasil pertemuan itu tertuang dalam
BERITA ACARA FASILITASI TERAKHIR DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT ATAS NAMA YATMI, sebagai berikut :
Pada hari ini, Jumat, Tanggal 27 September 2024, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Terakhir dalam rangka Penyelesaian Pengaduan Masyarakat a.n. Sdr. Yatmi yang menghasilkan beberapa point kesepakatan antara lain:
1. Terkait dengan Warkah Tanah, telah disampaikan oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bahwa data di dalam warkah tanah hanya dapat diberikan dalam hal:
a. Diminta oleh Aparat Penegak Hukum;
b. Ada Permintaan atau permohonan dari Pemegang Hak
Atas ijin dari Kepala Kantor Wilayah Pertanahan.
2. Terkait dengan Data Penguasaan Tanah yang didalamnya terdapat sebidang tanah seluas 196 m² atas nama Yatmi, merupakan kewenangan dari PT. Jaya Real Property (JRP) untuk menyampaikan perihal tersebut.
3. Terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), telah disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTPS Kota Tangerang Selatan bahwa Dinas PTSP Kota Tangerang Selatan sudah pernah menyampaikan terkait proses dan prosedur penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan BXchange Tahun 2012 yang dimaksud ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
4. PT. Jaya Real Property tidak menghadiri pertemuan ini seusai dengan surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan surat Nomor: 044/JRP-HKM/IX/2024 tanggal 26 September perihal Tanggapan Undangan Pertemuan dengan Saudari Yatmi.
Demikian Berita Acara ini dibuat, sebagai hasil dari kesepakatan pertemuan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum Polly Betaubun yang didampingi Organisasi Persaudaraan Timur Raya/PETIR kepada media mengatakan, dalam pertemuannya tersebut ia meminta
1. Walikota menyampaikan kepada PT. Jaya Real Property tbk untuk
membawa Semua Dokumen & Akta Jual/beli AJB yang berkaitan dengan Tanah Letter
C.428 a.n Alm Alin bin Embing.
2. Kami Minta Walikota menyampaikan kepada PT. Jaya Real Property Tbk untuk
membawa Dokumen yang berkaitan dengan Pembongkaran sebidang Tanah Wakaf C.
428 a.n Alm. Alin bin embing, dan Belasan Kuburan yang di Hilangkan. Serta 2
Kuburan yang di Pindahkan ke TPU Jurang Mangun Sawah lama oleh PT. Jaya Real
Property tbk.
3. Kami Minta Walikota Mengundang Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, untuk
membawa Akta Pelepasan atau AJB yang berkaitan dengan Tanah letter C.428 a.n Alm.
Alin bin Embing, dan menjelaskan Hak Guna Bangunan 2168.
4. Kami minta Walikota untuk menjelaskan izin membangun di Tanah Letter C.428 yang
di keluarkan oleh mantan walikota Tangerang Selatan pada tahun 2012.
5. Kami minta kepada Walikota untuk Rapat yang ke-dua, mempersiapkan Berita Acara
Rapat dan diperlihatkan Dokumen Pemohon dan Termohon yang berkaitan dengan
tanah letter C.428 a.n Alm. Alin bin Embing di tuangkan dalam berita Acara Rapat
secara tertulis yang akan ditanda tangani semua Pihak yang di undang agar mengetahui,
dan akan diberikan kepada pemohon & termohon sebagai Dasar Hukum untuk Proses
selanjutnya.
Selanjutnya saya sebagai Ahli Waris menyampaikan Kepada Walikota Tangerang Selatan agar
dapat membantu menyelesaikan permasalahan Tanah letter C.428 seluas 11.320m2 a.n Alm.
Alin bin Embing yang saat ini dipergunakan oleh PT.Jaya Real Property tbk. Dirinya juga sangat menyayangkan ketidakhadiran atau menghindar. PT Jaya Real Property tbk yang tidak hadir pada hari ini, meskipun sudah berkirim surat.
Sementara dari legal hukum organisasi persaudaraan Timur Raya atau PETIR Nizam Mulmuluk menilai, dalam hal ini ia merasa ada ketidakadilan dan ke depan mereka akan melakukan langkah-langkah atau upaya hukum agar masyarakat kecil seperti Ibu Yatmi ini tidak terdzolimi.
Nizam juga menegaskan bahwa ketidak hadiran PT. Jaya Real Property tbk pada pertemuan saat ini, merupakan bukti adanya niat yang tidak baik, untuk memberikan satu bukti-bukti yang valid, yang pada akhirnya kami sebagai kuasa hukum, merasa Kecewa dengan ketidak hadiran pihak Pengengembang tandasnya.
Terkait pembongkaran makam keluarga Bu Yatmi, yang sempat ditanyakan kepada Pemkot, ia menuturkan “Pemkot sendiri bingung”
Yang terpenting hari ini BPN Tangsel sudah menjelaskan Bahwa objek yang dimaksud tanah letter C428 seluas 11.320 terjadilah perampasan, dalam waktu dekat kedepan mereka berencana akan membawa masalah ini ke Komisi 3 DPR RI.
Reporter : Dwi Wahyudi