Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

LBH Keadilan Sebut Dugaan Pertamax Oplosan Merusak Kepercayaan Publik Pada Pertamina

257
×

LBH Keadilan Sebut Dugaan Pertamax Oplosan Merusak Kepercayaan Publik Pada Pertamina

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang mencuat belakangan ini, ditambah dengan dugaan korupsi yang melibatkan empat petinggi PT Pertamina (Persero), dinilai dapat memicu ketidakpercayaan publik yang serius terhadap Pertamina.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan bahwa konsumen berpotensi besar beralih membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU lain seperti Shell, Vivo, dan BP.

“Isu Pertalite oplosan ini sangat meresahkan masyarakat. Jika terbukti benar, ini akan menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap Pertamina,” ujar Hamim (Kamis, 27/2).

Baca Juga :  Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Menurutnya, pengoplosan BBM tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga melanggar hak-hak perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.

“Jika terbukti ada pengoplosan, konsumen memiliki hak untuk menggugat Pertamina secara hukum. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegas Tutor Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Terbuka ini.

Dugaan korupsi yang melibatkan pengoplosan BBM oleh empat petinggi Pertamina juga telah memicu kemarahan warganet di media sosial. Praktik curang yang diduga merugikan konsumen ini dilakukan dengan mengubah Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) melalui proses pengoplosan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah

Meskipun Pertamina membantah tudingan tersebut dan mengklaim produk BBM yang dijual telah sesuai standar, Kejaksaan Agung mengungkap temuan sebaliknya. Menurut Kejagung, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pembelian RON 90 yang kemudian dioplos menjadi RON 92 di depo penyimpanan, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan.

Hamim menambahkan, jika isu ini tidak segera ditangani dengan transparan dan akuntabel, konsumen akan semakin ragu untuk membeli BBM di SPBU Pertamina.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

“Konsumen tentu akan mencari alternatif yang lebih terpercaya. SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan jaminan kualitas BBM,” katanya.

Menteri BUMN juga diharapkan dapat turun tangan untuk mengawasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kepercayaan publik adalah aset yang sangat berharga bagi Pertamina. Jangan sampai isu ini merusak reputasi perusahaan dan merugikan konsumen,” pungkasnya.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *