Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Kriminalisasi Pengacara Muda LKBH-PKN? Inisial DS di Duga Jadi Sasaran Manuver Kelompok Yang Tak Terima Pemberhentian Ketum PKN

73
×

Kriminalisasi Pengacara Muda LKBH-PKN? Inisial DS di Duga Jadi Sasaran Manuver Kelompok Yang Tak Terima Pemberhentian Ketum PKN

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_harianesia.com_ Sabtu 17 Mei 2025, GRHA PERADI BANDUNG – Jl. Telaga Bodas No. 40, Kota Bandung. Dugaan kriminalisasi terhadap Dakka Duri Busisa, S.H. pengacara muda sekaligus Ketua LKBH-PKN mencuat setelah serangkaian peristiwa yang melibatkan Hormat Frieskaria br Sirait, ibu dari Michael Panjaitan, mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Karawang. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk tekanan dan balas dendam dari pihak-pihak yang tak puas atas pemberhentian Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait.

Permulaan kasus ini bermula dari permintaan pribadi Hormat Frieskaria agar Ketua Umum PKN membantu anaknya, Michael, agar tak di-drop out dari kampus. Upaya tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Mangapul Sirait secara kekeluargaan, namun berlanjut ke permintaan kerja paksa agar Michael diterima di LKBH-PKN dengan gaji Rp6 juta per bulan — permintaan yang tak lazim mengingat status Michael masih magang dan belum lulus.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketegangan meningkat saat Hormat Frieskaria tidak menerima sistem kerja magang yang disiplin di LKBH-PKN, termasuk larangan penggunaan handphone pribadi di jam kerja. Permintaan ditolak, namun yang terjadi kemudian mengejutkan: Hormat Frieskaria diduga merampas sebuah kendaraan GrandMax putih bernopol B 9552 FCH — kendaraan yang tengah berstatus sebagai barang bukti dan masih dalam pembiayaan leasing.

Baca Juga :  Polsek Parung Bersama Unit Laka Lantas Polres Bogor Tangani Kecelakaan Tunggal 

Upaya pengambilan paksa mobil oleh Hormat Frieskaria dan rombongan termasuk beberapa oknum wartawan pada 23 Januari 2025 dini hari di kediaman Ketua Umum PKN gagal karena diintervensi oleh Polsek Rawalumbu. Peristiwa ini memicu laporan pidana terhadap Hormat dan kawan-kawan, termasuk Michael Panjaitan, dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga :  Partai Perindo Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Atas 60%

Alih-alih mereda, eskalasi justru semakin meningkat. Hormat Frieskaria beserta sekelompok eks-pengurus PKN yang telah diberhentikan, diduga bersatu menyerang balik dengan melaporkan Dakka Duri Busisa ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jawa Barat. Laporan ini dinilai tak berdasar, penuh kebencian pribadi, dan sarat motif pembalasan atas keputusan organisasi.

Sidang etik di Dewan Kehormatan Peradi pada 17 Mei 2025 menjadi ajang pembuktian. Dalam sidang tersebut, Ketua Umum PKN Mangapul Sirait dan Putri Auliana Syiffa, S.Ak., hadir sebagai saksi membantah seluruh tuduhan Hormat Frieskaria. Dakka Duri Busisa, S.H dengan lugas dan tenang membantah tuduhan, menyebut semua yang disampaikan lawan sebagai “omon-omon” alias fitnah kosong.

Baca Juga :  Habib Syakur Ungkap Budi Arie Harus Bisa Buktikan Tidak Terlibat Jud**

Meski sempat diwarnai provokasi dan teriakan tidak pantas dari pihak lawan saat konferensi pers, tim DPP-PKN memilih tidak terprovokasi dan tetap menjaga profesionalisme.

Kasus ini membuka mata publik akan bahaya kriminalisasi terhadap advokat yang berintegritas serta menunjukkan betapa kepentingan pribadi yang tidak dituruti dapat berujung pada manuver hukum yang manipulatif.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *