Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Kontraktor Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

129
×

Kontraktor Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Rawakalong, RT 003/RW 008, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, disinyalir kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi, khususnya proyek pemerintah.

Pantauan langsung tim investigasi harianesia.com pada Rabu (16/4/2025) siang menunjukkan sejumlah pekerja mengerjakan saluran drainase tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Fakta ini mengindikasikan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi K3 sekaligus mencoreng komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar pekerja.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Padahal, aturan mengenai K3 telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dalam proyek pemerintah, kewajiban ini bahkan tercantum dalam setiap kontrak kerja konstruksi.

Baca Juga :  Mantan Amil BAZNAS Jabar Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia

Ironisnya, saat ditegur oleh tim investigasi, salah satu pekerja justru memberikan jawaban bernada santai yang mencerminkan rendahnya kesadaran K3. “Helmnya buat mandi, Pak. Iya, nanti dipakai,” ucapnya enteng.

Proyek drainase ini dikerjakan oleh CV. Bene Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp158.099.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Namun sangat disayangkan, anggaran ratusan juta rupiah itu tidak sebanding dengan perhatian terhadap keselamatan para pekerja di lapangan.

Baca Juga :  Sidang Sengketa PPN: PT Sutra Kabel Inti Mandiri Gugat PT Acset Indonusa,Tbk di PN Jakarta Pusat

Lebih disesalkan lagi, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Argha Darma Tubagus, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait temuan ini. Sikap bungkam ini menambah catatan hitam terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Depok.

harianesia.com menegaskan, PUPR Kota Depok tidak boleh tutup mata. Kontraktor yang terbukti melanggar standar K3 wajib dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga pemutusan kontrak, sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap K3 bukan hanya soal prosedur, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan manusia.

Baca Juga :  Gelar Rapat Kerja Dengan KPU dan Kesbangpol Bahas Persiapan Pilkada dan Pelantikan DPRD Periode 2024 - 2029

Pemerintah dan instansi terkait harus memastikan setiap proyek yang didanai uang rakyat dijalankan secara profesional, aman, dan manusiawi. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya pekerja yang terancam, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang bisa kian luntur.

( AH/HR )

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *