Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Kepolisian Sektor Klego Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Kelalaian Berujung Luka Berat

173
×

Kepolisian Sektor Klego Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Kelalaian Berujung Luka Berat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Boyolali, 5 Januari 2025 – Kepolisian sektor Klego Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang disertai kelalaian hingga menyebabkan luka berat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali.

Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan penggunaan senjata tajam dan berujung pada cedera berat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan memicu situasi yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Nobar Film “Sayap Sayap Patah 2” Bersama PJU dan Personel di XXI Cibinong City Mall

Korban berinisial R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, Kecamatan Klego, sedang berkumpul bersama teman-temannya di halaman rumah A (30), warga setempat. Sebelumnya, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras.

Pelaku, berinisial MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, datang membawa senjata tajam jenis sabit. MVK menuduh salah satu dari mereka mencuri ponselnya yang hilang. Ketegangan meningkat ketika R mencoba merebut senjata tajam tersebut, tetapi malah terluka pada kaki kanannya akibat sabit yang diduga berkarat. Luka yang serius mengakibatkan korban harus menjalani amputasi kaki.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Latihan Menembak untuk Tingkatkan Profesionalisme Personel

Polisi mengamankan satu bilah sabit yang digunakan pelaku. Setelah menerima laporan dari P (54), pedagang asal Jepara yang juga saksi dalam kasus ini, petugas Polsek Klego segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menangkap pelaku.

Sementara itu Kapolsek Klego AKP Utomo, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai. MVK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 360 ayat (1) KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Cilangkap Diduga Asal Jadi: Minim Pengawasan, Warga Resah

AKP Utomo mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, terutama dalam kondisi emosional. “Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa saja yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, apalagi sampai membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kasihumas menyampaikan Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku tindak pidana. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi yang kondusif,” tutup AKP Arif Mudi Prihanto.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *