Jakarta – Harianesia – Pernyataan sikap ketua umum KPORI Margoyuwono hingga melayangkan surat kepada Presiden (9/9/24), terkait adanya permasalahan hukum di Polres Tuban yang telah memimbulkan polarisasi UUD 1945.
Sebelumnya Margoyuwono melalui sekretariat negara menyatakan
bahwa tindakan Polres Tuban Jawa Timur telah mengakibatkan polarisasi terkait UUD 1945, dan itu membuktikan adanya perbuatan makar dan menghianati pemerintah yang saat ini berjalan.
” Hari ini saya sengaja hadir untuk bertemu dengan asisten hubungan lembaga negara non departemen, saya akan kejar terus mempertanyakan, menuntut keabsahan seluruh instansi, terutama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara sampai mendapatkan kepastian hukum terkait keabsahan pemerintah berdasarkan UUD 1945 yang asli,”kata Margoyuwono, (12/9/2024).
“Yang telah terjadi terhadap 12 anggota kami (KPORI) yang ditangkap oleh Polres Tuban berdasarkan adanya laporan dari pihak penambang. Hari ini saya buktikan bahwa surat tugas kami (KPORI) itu bisa di
pertanggungjawabkan. Untuk membuktikan itu saya siapkan bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar gedung kantor
Kemensetneg, namun sebelumnya saya sampikan maksud kami dengan santun untuk membakar gedung ini,” ujar Margoyuwono kepada wartawan di gedung kantor kemensetneg pada Rabu (12/9/24).
Sementara Ronald. Asisten Deputi Antar lembaga Negara Non Departemen (ASDEP) dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan KPORI, dan sudah di sampaikan (Disposisi-red) namun eksekutif tidak bisa membantu lebih jauh karena diluar kewenangan dan kebijakannya, karena kebijakan, sepenuhnya kewenangan legeslatif.
Ronald juga mengakui bahwasanya kerja sama KPOR dengan Pemerintah itu berjalan dengan baik dan tidak tidak dipungkirinya. Namun demikian pihak eksekutif sekali lagi tidak bisa membantu lebih jauh lagi (stak ditempat alias jalan buntu-red). Margoyuwono menambahkan,
“Sebelumnya kami telah sampaikan melalui serangkaian surat-surat kami yang tidak terputus untuk melaksanakan Indonesia tertib, mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945. Dan hari ini kami juga akan ke Mabes Polri guna menemui pihak-pihak yang dapat menjawab adanya persoalan bangsa dan negara ini. Kenyataannya ketentuan yang terdapat didalam UUD 1945 telah dirusak dan di kaburkan oleh UUD 1945 palsu sehingga mengacaukan aturan, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederans), sehingga diperlukan tindakan yang nyata untuk memperbaikinya. Tindakan saya yang dimaklumi oleh setneg karena menemukan jalan buntu merupakan bukti Polres Tuban makar, “tandasnya.
Sumber : KPORI
Reporter : Tim Redaksi Harianesia