Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu

19
×

Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu
Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) secara tegas menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa penyitaan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan putusan terhadap Terpidana Raja Thamsir Rachman (mantan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008) serta Terpidana Surya Darmadi. Bukti kuat menunjukkan keterlibatan PT Asset Pasific dalam aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu 2
Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu 2

Tindakan tegas penyidik ini diatur berdasarkan:
– Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
– Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 untuk PT Asset Pasific.
– Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
– Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lainnya juga dijerat dalam kasus ini, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Penyidik juga menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tambahan dalam tindak pidana pencucian uang.

Keenam perusahaan ini diduga secara ilegal mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil kejahatan dari penguasaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan oleh PT Darmex Plantations serta PT Asset Pasific, dengan nilai Rp450 miliar yang kini disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Warga Pasar Tohaga Leuwiliang Meminta Keadilan PJ Bupati Bogor Berjanji Selesaikan Masalah dengan Tegas

Pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pasific adalah Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik tak akan berhenti di sini, penyitaan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejagung tidak segan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *