Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, AR Dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

43
×

Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, AR Dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, AR Dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, AR Dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku laki laki berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg berhasil diamankan, Minggu (8/12/24) sekira pukul 09.30 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian kami respon dan kami Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan AR.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Saat diamankan di tepi jalan raya Banjaranyar Bumiayu ikut Desa Banjaranyar RT 01 RW 04 Kecamatan Pekuncen, AR alias Wadur kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu”, tutur Kompol Willy.

Baca Juga :  Kepolisian Sektor Klego Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Kelalaian Berujung Luka Berat

AR (34) warga Sirampog Kabupaten Brebes ini mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka lain yaitu EHP alias Godeg warga Tonjong Kabupaten Brebes. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP yang juga kedapatan barang bukti Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19,7562 gram”, imbuhnya.

Baca Juga :  Super Garuda Shield 2024, Tiga Pesawat F-16 Fighting Falcon Lanud Iswahjudi Sukses Hancurkan Target Sasaran Musuh

Saat ini AR San EHP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *