Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Jual Belikan Buruh Pabrik Lewat Open BO, Mucikari Ditangkap Polisi Jepara

38
×

Jual Belikan Buruh Pabrik Lewat Open BO, Mucikari Ditangkap Polisi Jepara

Sebarkan artikel ini
Jual Belikan Buruh Pabrik Lewat Open BO, Mucikari Ditangkap Polisi Jepara
Jual Belikan Buruh Pabrik Lewat Open BO, Mucikari Ditangkap Polisi Jepara
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jepara – Polres Jepara – Harianesia Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Z (52), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa Z (52) diamankan akibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dari pengakuan tersangka, ia sudah satu tahun menjadi mucikari.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara bahwa terdapat seorang wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tersangka menawarkan korban melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Dua Kasus Narkoba Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polres Nganjuk

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.

Anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian diminta datang ke sebuah kamar kost milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan.

“Di kamar kost tersebut tersangka berhasil kita amankan pada Rabu, (6/11/2024) lalu sekitar pukul 21.45 WIB,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat kegiatan konferensi pers akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Staf Panitera PN Depok Todong Pistol buat Menakut-nakuti

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka, dan uang tunai Rp. 250 ribu dari korban.

Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan yaitu Rp. 350 ribu. Dimana Rp. 250 ribu diberikan untuk korban, dan sisanya Rp. 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

“Korban ini rata-rata umur 30-an yang merupakan karyawan pabrik,” ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *