Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Jokowi hingga Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2

42
×

Jokowi hingga Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2

Sebarkan artikel ini
Jokowi hingga Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2
Jokowi hingga Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, 18 Desember 2024 – Harianesia Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, serta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

Gugatan ini diajukan oleh 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal, dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa mereka meminta majelis hakim untuk menetapkan delapan tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Tuntutannya yang pertama, kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II, yang sebagian besar merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  3 Kandidat Pendamping Rudy Susmanto di Pilbup Bogor: Calon Dinamis yang Perlu Diketahui

Delapan tergugat dalam kasus ini antara lain Aguan sebagai Tergugat I; Anthony Salim, CEO Salim Group, sebagai Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV; Joko Widodo sebagai Tergugat V; Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI; Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII; dan Maskota HJS, yang pernah memimpin Apdesi, sebagai Tergugat VIII.

Baca Juga :  Condro Wibowo, Ph.D. Berbagi Pengalaman Tentang Internasionalisasi Perguruan Tinggi di Forum Seminar Nasional

Selain itu, Kementerian Keuangan juga turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Para penggugat juga meminta agar proyek PIK II, baik yang termasuk dalam PSN maupun tidak, dihentikan serta meminta ganti rugi sebesar Rp 612 triliun, yang nantinya akan dibayarkan ke negara melalui Kementerian Keuangan RI.

Sidang yang dijadwalkan hari ini sempat ditunda. Dari delapan tergugat, hanya Surta Wijaya yang hadir dalam persidangan. Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe, mengatakan bahwa kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

Baca Juga :  Airin - Ade Nomor Urut 1 Optimis, Menangkan Pilgub Banten

“Ngikutin proses,” ujar Yandri usai sidang.

Para penggugat mencakup Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, serta beberapa purnawirawan TNI seperti Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *