Jakarta – Harianesia – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan
silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat 1 November 2024 di
Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut
arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait
kehutanan.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan
bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga.
Tentunya, lanjut
Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support
sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu
berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi
antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa Agung.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI mengucapkan terima kasih dan
apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan
keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk
menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.
“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang
ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset
negara yang disalahgunakan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33
Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan RI.
Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak
boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan
hutan secara ilegal.
Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik
Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.
Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri
Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat
bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri
dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.
Editor : Dwi Wahyudi