Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan Kejaksaan Agung

133
×

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan Kejaksaan Agung
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan

silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat 1 November 2024 di

Banner Iklan Harianesia 300x600

Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut

arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait

kehutanan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan

bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga.

Tentunya, lanjut

Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support

sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga :  Polsek Parung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembuang Bayi

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu

berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi

antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa Agung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI mengucapkan terima kasih dan

apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan

keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk

menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang

Baca Juga :  Pemerintah DKI dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Segera Bertindak Tegas Terhadap Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras Golongan G

ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset

negara yang disalahgunakan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33

Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai

bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya

untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan RI.

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak

boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan

Baca Juga :  Pria Diduga ODGJ Lakukan Pelecehan Seksual Begal Payudara di Manjahlega Bandung

hutan secara ilegal.

Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik

Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.

Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri

Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat

bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri

dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *