Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Imingi Isi Saldo Game, Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur

39
×

Imingi Isi Saldo Game, Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang – Seorang karyawan minimarket Indomaret berinisial A (23) di Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Peristiwa ini terjadi di kamar mandi toko pada Minggu (15/6/2025) pagi sekitar pukul 09:15 WIB.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan dari sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kemenkumham HUT ke-79, Sambut Dengan Gelar Layanan Publik se-Indonesia

Menurut keterangan korban, pelaku A menjanjikan akan memberikan top up (isi ulang saldo) game online senilai Rp 100.000. Sebagai syaratnya, korban harus menuruti kemauan pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi minimarket yang terletak di RT 03/RW 02, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, untuk melancarkan aksinya.

Sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku A sempat diamankan oleh warga setempat. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga :  Aliansi Sabojong dan Warga Gandeng TNI/POLRI Tutup Warung Penjual Tramadol di Bojongsari

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari dalam toko dan struk transaksi top up game online untuk memperkuat penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pengendara Motor Terseret Arus di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang

(Herman)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *