Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiUncategorized

Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?

12
×

Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kuansing_harianesia.com_Gencarnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan kawasan hutan kembali pada habitnya di Provinsi Riau, mendapat apresiasi dari LSM Gakorpan Prov. Riau. Namun, keterlanjuran masyarakat yang menggarap kawasan hutan tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah guna memenuhi rasa keadilan.

LSM Gakorpan yang selama ini konsisten mengkritisi perambahan hutan juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Satgas PKH yang bekerja berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2025, tidak tebang pilih. Jangan hanya masyarakat tak mampu saja yang ditindak, para Cukong, Mafia lahan, Koorporasi, Pengusaha, maupun Oknum-Oknum Pejabat yang menguasai lahan kawasan hutan, juga harus ditindak tegas.

Salah satu contohnya, kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, perkebunan kelapa sawit yang berdiri puluhan tahun diduga dikuasai Pengusaha tajir, H. Ramadi Melky (Milona) yang memiliki lahan seluas 800 hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB), Desa Sungai Besar, Kec. Pucuk Rantau, Kab. Kuansing, Riau.

Dijelaskan Rahmad, lahan tersebut pernah digugat oleh salah satu LSM pada tahun 2017.

Namun, demi menyelamatkan mafia tanah yang merambah hutan lindung, diduga salah seorang Oknum Tokoh Masyarakat, Edy Wandra bersama kroninya, membentuk Kelompok Tani Mitra Lestari yang diduga fiktif atau tidak jelas legalitasnya. Kelompok Tani tersebut disinyalir berada dalam kawasan hutan, didirikan hanya untuk mengelabuhi pemerintah, seolah – olah perkebunan sawit seluas 800 hektar yang dikelola Pengusaha dari Simpang Tiga Koto Baru, Dharmasraya, Sumbar H. Ramadi Melky (Melona) tersebut, memiliki izin resmi (legalitas).

“Hasil investigasi yang kami lakukan, sejak berdirinya Kelompok Tani Mitra Lestari hingga saat ini, perkebunan sawit yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) masih dikuasai H. Ramadi Melky (Milona). Kami cek juga di Kabupaten Kuansing, izin dari perkebunan Milona dan izin Kelompok Tani Mitra Lestari itu tidak ada,” ujar Rahmad.

Lanjutnya, bahkan yang paling tidak masuk akal, perkebunan Milona sudah pernah dibuat Program Reboisasi dari KLHK. Namun reboisasi yang dikerjakan Kelompok Tani Mitra Lestari tersebut tak ada hasilnya. Padahal, dana dari KLHK sebesar puluhan milyar telah habis. Ini adalah kejahatan yang sudah terstruktur, merusak hutan lindung dan merampok uang rakyat dengan modus kelompok tani, namun yang diuntungkan adalah mafia tanah.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Klarifikasi Isu Mafia Tanah: Tegaskan Komitmen Bersih dan Profesional

“Pengesahan Kelompok Tani Mitra Lestari oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda,” kata Rahmad.

“Minggu depan kami akan kembali ke HLBB guna melengkapi data yang saat ini telah kami miliki, guna dilaporkan ke Satgas PKH dan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi program reboisasi tersebut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) merupakan wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya. Pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Senin (30/06/2025), Edi Wandra, mengatakan, bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Lestari merupakan Pelaksana kegiatan rehabilitasi, bukan sebagai Pemilik atau pun Pengelola kawasan HLBB. Kegiatan rehabilitasi berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah dilakukan evaluasi dan penilaian oleh lembaga berwenang diantaranya, Inspektorat KLHK, BPK, Konsultan Pengawas/Penilai.

“KTH Mitra Lestari bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sampai selesai, setelah itu bukan lagi menjadi tanggung jawab KTH Mitra Lestari,” ucap Edi

Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi semakin menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan sehingga keberadaan tanaman sawit harus diselesaikan.

“KTH Mitra Lestari tidak ada kaitan sama sekali dengan Milona,” tegasnya.

Kemudian, masalah legalitas, dikatakan Edi, KTH Mitra Lestari dibentuk berdasarkan hasil Rapat Anggota yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa Sei Besar dengan No. 06/SK/SB/2018.

Sementara itu, Awak Media ini masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi ke pihak Milona. (Tim).

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *