Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus Dwp

100
×

Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus Dwp

Sebarkan artikel ini
Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus Dwp
Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus Dwp
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Sebagai wujud komitmen Polri dalam menangani kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Divpropam Polri telah menggelar sidang etik secara simultan dan berkesinambungan. Proses ini dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berikut hasil pelaksanaan sidang KKEP terkait kasus ini:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Sidang KKEP Terduga Pelanggar DF

Waktu dan Tempat

  • Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00–18.30 WIB
  • Ruang Sidang Divpropam Mabes Polri

Komisi Sidang

  1. Ketua: Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H. (Wairwasum Polri)
  2. Wakil Ketua: Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
  3. Anggota:
    • Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    • AKBP Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
    • AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi
Sebanyak 8 orang hadir sebagai saksi.

Perbuatan Terduga Pelanggar
Saat menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, DF mengamankan penonton DWP 2024 (WNA dan WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, DF meminta uang sebagai imbalan pembebasan mereka.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kantibmas

Pasal yang Dilanggar

  • Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022.

Putusan Sidang

  1. Sanksi Etika:
    • Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    • Meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
    • Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  2. Sanksi Administratif:
    • Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024–25 Januari 2025).
    • Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Keputusan Terduga Pelanggar
DF menyatakan banding.

Baca Juga :  Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

2. Sidang KKEP Terduga Pelanggar S

Waktu dan Tempat

  • Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00–18.30 WIB
  • Ruang Sidang Divpropam Mabes Polri

Komisi Sidang

  1. Ketua: Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
  2. Wakil Ketua: Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
  3. Anggota:
    • Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
    • Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
    • Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK III Divpropam Polri)

Saksi
Sebanyak 5 orang hadir sebagai saksi.

Perbuatan Terduga Pelanggar
Saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, S mengamankan penonton DWP 2024 (WNA dan WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, S meminta uang sebagai imbalan pembebasan mereka.

Pasal yang Dilanggar

  • Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 12 huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022.
Baca Juga :  Modus Perampasan Motor, Pelaku Menuduh Korban Sudah Aniaya Keluarganya, lalu Minta Korban Bertanggung Jawab

Putusan Sidang

  1. Sanksi Etika:
    • Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    • Meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
    • Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  2. Sanksi Administratif:
    • Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024–15 Januari 2025).
    • Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Keputusan Terduga Pelanggar
S menyatakan banding.

Lanjutan Sidang

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Divpropam Mabes Polri melanjutkan sidang terhadap dua terduga pelanggar lainnya, yaitu SM dan FRS, di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Polri memastikan setiap pelanggar ditindak sesuai peran dan bukti pelanggaran masing-masing sebagai bagian dari komitmen menegakkan kode etik profesi.

Sumber : Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *