Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Gubernur Jawa Barat Perintahkan Bongkar dan Segel Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi: PT Jaswita Diduga Langgar Izin

314
×

Gubernur Jawa Barat Perintahkan Bongkar dan Segel Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi: PT Jaswita Diduga Langgar Izin

Sebarkan artikel ini
Aliansi dan elemen masyarakat beserta warga setempat, menyaksikan pembongkaran oleh Satpol PP yang diduga pembangunan tidak berijin.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor | Harianesia.com – Langkah tegas diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan memerintahkan pembongkaran dan penyegelan tempat wisata Hibisc Fantasy, tepat nya di lokasi Kebun Teh Puncak Bogor, Jl. Raya Puncak – Gadog, Tugu Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran izin penggunaan lahan secara masif yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Informasi penting, Hibisc Fantasy Puncak dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat. Awalnya, perusahaan hanya mengantongi izin pengelolaan untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, namun dalam praktiknya mereka memperluas hingga 15.000 meter persegi tanpa persetujuan resmi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selain itu, tak hanya menyalahi aturan, ekspansi tanpa izin ini juga diduga berkontribusi terhadap bencana alam, termasuk banjir bandang yang baru-baru ini melanda kawasan Puncak. Perubahan struktur alam yang dilakukan tanpa kajian lingkungan dikhawatirkan mempercepat degradasi ekosistem di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD di Kampung Yudha Karya Jitu, Keterlibatan Oknum Pendamping Desa, Oknum Kakam Dan Carek Kian Mencuat
Alat berat yang dirturunkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak.

Menanggapi hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Siapapun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Jawa Barat, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bogor, langsung turun tangan untuk mengeksekusi perintah pembongkaran dan penyegelan lokasi.

Baca Juga :  Diduga Kuat, Oknum Penyidik Polsek Kalideres Lakukan Pemerasan terhadap Orang Tua Pelaku!

Di sisi lain, aktivis lingkungan dari LSM Matahari Bogor, Zefferi, menyambut baik langkah tegas Gubernur. “Ini contoh nyata kepemimpinan berintegritas. Pelanggaran izin seperti ini tak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang bergerak cepat dalam menata kembali kawasan Puncak. “Ketegasan seperti ini harus menjadi standar bagi setiap pemimpin daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Baca Juga :  Anak 7 Tahun yang Disekap di Pos Pol Pejaten Jaksel Berhasil Diselamatkan

Langkah hukum terhadap Hibisc Fantasy Puncak menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha yang mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak, tanpa pandang bulu. (red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *