Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Dr. Anang Iskandar Pakar Hukum Natkotika : Mis Managemen Penanggulangan Narkotika, Indonesia Miskin Ahli Hukum Narkotika, Namun Kaya

30
×

Dr. Anang Iskandar Pakar Hukum Natkotika : Mis Managemen Penanggulangan Narkotika, Indonesia Miskin Ahli Hukum Narkotika, Namun Kaya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Negara butuh Ahli Hukum Narkotika untuk membuat UU
narkotika agar dapat digunakan
menanggulangi masalah Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Selama ini UU narkotika yang berlaku di
Indonesia dirancang dan dibuat atas
usul penegak hukum pidana, disetujui
oleh Pemerintah dan DPR yang
mayoritas ahli hukum pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Akibatnya UU Narkotika yang berlaku di
Indonesia seperti UU Pidana, padahal
UU narkotika itu bukan UU pidana,
bukan pula UU Pencegahan dan
Pemberantasan Narkotika.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Gubernur Jawa Barat Didampingi Kapolres Bogor Dan Forkompinda Kab. Bogor , Berikan Kebijakan Konpensasi Kepada Sopir Angkot Libur Narik Sementara Waktu

Demikian Hal itu ditulis oleh Pakar Hukum Narkotika Prof Dr.Anang Iskandar,SH.,MH Mantan Kabareskrim dan Mantan Kepala BNN Dalam Unggahan IG pribadinya Sabtu (22/6/25).

Lebih Lanjut ia menandaskan
“Ingat! UU narkotika bersumber pada
Konvensi Internasional yang diratifikasi
dengan UU no 8 tahun 1976 tentang
pengesahan Konvensi Tunggal
Narkotika, 1961 beserta protokol yang
merubahnya dan UU no 7 Tahun 1997
tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988”. tandasnya.

Kedua UU tersebut
mengatur tentang alternatif/pengganti
hukuman bagi kejahatan narkotika.
Indonesia miskin Ahli Hukum
Narkotika, karena hukum narkotika tidak
diajarkan sebagai mata kuliah hukum di
Fakultas Hukum di seluruh Universitas
di Indonesia dan hingga hari ini
Indonesia tidak memiliki seorang Guru
Besar Hukum Narkotika. tapi kaya Ahli
Hukum Pidana, Ahli Hukum Perdata
demikian Hukum Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  PSBKB Resmi Dibentuk: Komitmen Tegas Angkat Derajat Seniman dan Budayawan Kabupaten Bogor

Ironi tersebut menyebabkan proses
penegakan hukum narkotika khususnya
proses pengadilan narkotika
menggunakan hukum pidana (KUHAP)
dan hukumannya menggunakan
hukuman pidana (KUHP) dengan
pemenjaraannya. Oleh karena itu
persoalan narkotika bagai hilang satu
tumbuh seribu dan lapas over
kapasitas.
UU narkotika adalah UU khusus yang
berlaku di Indonesia dengan tujuan mencegah, melindungi dan
penyelamatkan bangsa indonesia dari
penyalahgunaan narkotika dan
menjamin pengaturan upaya rehabilitasi
medis dan sosial bagi penyalah guna
dan pecandu (pasal 4). Jadi aneh ! katanya.

Baca Juga :  Ribuan Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Siap Jalankan Pidana Alternatif

Tujuannya diselamatkan dan dijamin
mendapatkan upaya rehabilitasi tapi
faktanya penegak hukum narkotika
menahan dan hakim memenjarakan pungkas Anang.

Editor : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *