Tangerang Selatan – Harianesia – Proses penanganan laporan atas dugaan penyerobotan lahan milik H. Martha, warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan terus bergulir, setelah penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil saksi diantaranya mantan Lurah Sawah Baru H. Masri, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Sp LIDIK No. 2770/VIII/RES.1.2./2024/ Dit Reskrimum/ Tanggal 23 Agustus 2024 penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Muslim selaku Lurah Sawah Baru Kecamatan Ciputat Tangsel, namun giliran Camat Ciputat dan Direktur PT JRP selaku pengembang kawasan Bintaro dipanggil penyidik kedua pihak itu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum H. Marta, Rasyid Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang saat dihubungi media mengatakan bahwa proses penyelidikan terus berjalan, “Kami sudah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang ke-2 pada tanggal 15 Oktober 2024, dalam surat itu diterangkan rencana tindak lanjut penyidikan dengan memanggil Camat Ciputat dan Dirut PT. JRP Bintaro, namun menurut info yang kami terima mereka mangkir” terang Rasyid.
Dalam merespon permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat seharusnya Camat mau kooperatif dengan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya tambah rasyid.
Oleh karena itu Rasyid akan mengadukan prilaku Camat Ciputat ke Inspektorat dan PJs Walikota Tangsel dalam waktu dekat ini. Rasyid juga mempertanyakan ketidakhadiran Dirut PT. JRP sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik kliennya atas panggilan ke penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, seraya berharap kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap sesuai dengan SOP demi terangnya perkara.
“Sebagai pihak terlapor seharusnya Dirut PT. JRP dapat memberikan keterangan ke penyidik dan kami masih menunggu sampai panggilan kedua, jika tidak hadir lg maka kami akan minta kepada penyidik untuk bertindak tegas demi proses hukum yang adil dan transparan” pungkas Rasyid.
Editor : Tim Redaksi Harianesia