Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Dirut PT. JRP Bintaro dan Camat Ciputat Mangkir panggilan Polda Metro Jaya

121
×

Dirut PT. JRP Bintaro dan Camat Ciputat Mangkir panggilan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Dirut PT. JRP Bintaro dan Camat Ciputat Mangkir panggilan Polda Metro Jaya
Dirut PT. JRP Bintaro dan Camat Ciputat Mangkir panggilan Polda Metro Jaya
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang Selatan – Harianesia Proses penanganan laporan atas dugaan penyerobotan lahan milik H. Martha, warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan terus bergulir, setelah penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil saksi diantaranya mantan Lurah Sawah Baru H. Masri, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Sp LIDIK No. 2770/VIII/RES.1.2./2024/ Dit Reskrimum/ Tanggal 23 Agustus 2024 penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Muslim selaku Lurah Sawah Baru Kecamatan Ciputat Tangsel, namun giliran Camat Ciputat dan Direktur PT JRP selaku pengembang kawasan Bintaro dipanggil penyidik kedua pihak itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

Kuasa hukum H. Marta, Rasyid Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang saat dihubungi media mengatakan bahwa proses penyelidikan terus berjalan, “Kami sudah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang ke-2 pada tanggal 15 Oktober 2024, dalam surat itu diterangkan rencana tindak lanjut penyidikan dengan memanggil Camat Ciputat dan Dirut PT. JRP Bintaro, namun menurut info yang kami terima mereka mangkir” terang Rasyid.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam merespon permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat seharusnya Camat mau kooperatif dengan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya tambah rasyid.

Baca Juga :  Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis Berinisial RL

Oleh karena itu Rasyid akan mengadukan prilaku Camat Ciputat ke Inspektorat dan PJs Walikota Tangsel dalam waktu dekat ini. Rasyid juga mempertanyakan ketidakhadiran Dirut PT. JRP sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik kliennya atas panggilan ke penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, seraya berharap kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap sesuai dengan SOP demi terangnya perkara.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Termasuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong

“Sebagai pihak terlapor seharusnya Dirut PT. JRP dapat memberikan keterangan ke penyidik dan kami masih menunggu sampai panggilan kedua, jika tidak hadir lg maka kami akan minta kepada penyidik untuk bertindak tegas demi proses hukum yang adil dan transparan” pungkas Rasyid.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *