Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Diduga Proyek Siluman, Drainase di Depok Dikerjakan Diam-Diam, Papan Proyek Baru Muncul Setelah Diberitakan

156
×

Diduga Proyek Siluman, Drainase di Depok Dikerjakan Diam-Diam, Papan Proyek Baru Muncul Setelah Diberitakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Proyek drainase yang dikerjakan di Jalan Sawah Indah, RT 07 RW 08, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran prosedur dan praktik tidak transparan dalam pelaksanaannya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Investigasi media harianesia.com menemukan bahwa proyek tersebut telah berjalan tanpa papan informasi kegiatan. Tak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, ketidakhadiran papan proyek juga memperkuat dugaan bahwa pekerjaan ini merupakan proyek siluman—yang digelar diam-diam dan tanpa kejelasan sumber anggaran maupun pelaksana.

Baca Juga :  Mpok Qori Siap Mengabdi Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Depok

Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi harianesia.com, Heri Yanto, pada Kamis 9 April 2025 melalui pesan WhatsApp, Igor selaku Kepala Seksi Drainase Dinas PUPR Kota Depok hanya menjawab singkat:
“Bukannya sudah dipasang, Pak. SPK sudah ada, Pak.”

Namun jawaban tersebut justru memperjelas adanya upaya penyesuaian setelah pemberitaan ramai. Heri Yanto membantah langsung pernyataan Igor dan menegaskan:
“Setelah ada pemberitaan media harianesia.com dan rekan-rekan yang lain, itu baru dipasang. Saya minta penjelasan secara rinci dan langsung pada inti persoalan, sesuai dengan pertanyaan yang saya ajukan. Jangan dialihkan atau dijawab setengah-setengah.”

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Desak Solusi Konkret Kekurangan Guru: Endah Purwanti Soroti Krisis SDM Pendidikan Dasar

Hingga berita ini ditayangkan, Igor belum memberikan klarifikasi tambahan atau penjelasan resmi.

Sementara itu, pantauan langsung di lokasi proyek juga memperkuat temuan: tidak ada papan informasi yang terpasang di hari-hari awal pelaksanaan. Mandor pelaksana proyek juga tidak tampak di lokasi, menambah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya diawasi ketat oleh Dinas PUPR.

Baca Juga :  Yeti Wulandari: Kemenangan Quick Count Supian Suri dan Dedi Mulyadi Bukti Kepercayaan Warga

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara. Ketidakhadiran papan informasi bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik.

harianesia.com akan terus menelusuri proyek ini dan mendesak Dinas PUPR Kota Depok untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka ini adalah potret buruk pengelolaan proyek pemerintah yang patut disorot dan diaudit secara menyeluruh.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *