Lebak, Harianesia.com – 20 Maret 2025 – Proyek pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak kini mendapat sorotan. Penggunaan paving block dalam proyek tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kualitas dan daya tahan jalan yang diperbaiki.
Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa penggunaan paving block dalam proyek ini terindikasi tidak sesuai dengan regulasi pemeliharaan jalan. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan penggunaan material berkualitas rendah, yang berpotensi memengaruhi ketahanan jalan dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, pihak PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi lebih lanjut terhadap proyek ini agar anggaran yang digunakan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Para ahli infrastruktur juga menekankan pentingnya pemilihan material yang tepat dalam proyek pemeliharaan jalan. Pemilihan material yang tidak sesuai dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini.
Penulis: Dede Mulyana
Tags:
#Lebak #PUPR #PemeliharaanJalan #PavingBlock #Infrastruktur #Transparansi #Harianesia