Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu

163
×

Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu
Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Harianesia Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana dengan memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait kesiapan pencoblosan dan melakukan monitoring terhadap tahapan Pilkada serentak.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum untuk dimintai juga keterangan perihal kontribusi Pemerintah Kota Bogor dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu 2
Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu 2

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan dibuka dengan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

Baca Juga :  Bendera Projo, Berkibar Ditengah Ribuan Massa Kampanye Akbar AIRIN - ADE

“Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu Alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi dan menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu,” jelas Karnain, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Karnain menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Baca Juga :  Rudi Susmanto Gelar Tasyakuran dan Pesta Rakyat Sambut Pelantikan Presiden Prabowo Subianto

“Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut beberapa anggota juga ikut menanyakan kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara salah satunya Asep Nadzarullah.

Pria yang akrab disapa Kevin ini menegaskan kepada KPU Kota Bogor bahwa dalam Pilkada ini, pemilih muda sangat mendominasi. Sehingga dengan target angka partisipasi yang mencapai 85 persen, KPU Kota Bogor harus merangkul semua stakeholder dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada.

“Jadi jangan sampai ada beberapa stakeholder yang merasa tidak diajak atau dianaktirikan. Penyelenggaraan Pilkada di Kota Bogor harus kondusif dan berjalan maksimal dengan keterlibatan semua unsur,” jelasnya.

Baca Juga :  Akhir Pengungkapan Polres Bogor Perkara Pembunuhan Berencana Dua Pelaku Berhasil di Amankan Satu Dari Otak Pelaku Bunuh Diri

Berdasarkan hasil rapat, KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk pelaksanaan Pilkada sudah mulai berdatangan ke gudang logistik yang berlokasi di gedung POW.

Beberapa barang yang sudah datang diantaranya adalah bilik suara, tinta dan kabel tis yang akan dijadikan gembok kotak suara. Sedangkan untuk kertas suara, diperkirakan baru akan datang pada pertengahan Oktober nanti karena baru selesai ditahap persetujuan.

Jumlah TPS di Kota Bogor untuk Pilkada 2024 ini juga mengalami perubahan. Berdasarkan informasi dari KPU Kota Bogor nantinya akan ada 1530 TPS dengan dua TPS khusus di Lapas Paledang.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *