Bogor, 10/5/2025 (GMOCT) – Dua pemberitaan investigatif mengenai penutupan jalan tembus di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dilakukan PT Suakarsa Wira Mandiri, ternyata memicu reaksi keras.
Pemberitaan oleh puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organ GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) di tanggal 24 dan 29 April 2025, menguak dugaan adanya pelanggaran Perda oleh perusahaan tersebut. Namun ironisnya, pasca pemberitaan muncul ancaman terhadap salah seorang narasumber dan awak media GMOCT.
Sebagaimana yang disampaikan, Iwang, warga Desa Curug, mengaku menerima kata-kata bernada ancaman via pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang terkonfirmasi a/n “Al Hasbi” pada Kamis 8 Mei 2025. Pesan bernada ancaman itu terkesan arogan dan jumawa, seperti: “Saudara Iwank, Kami sudah Siap Untuk Menghadapi Anda Dimana Pun dan Kapan Pun Kami Orang Merah Putih…”.
Iwang mencoba menanggapinya dengan sopan, namun si pengirim kembali mengirimkan foto awak media GMOCT yang sedang meliput kasus PT Suakarsa disertai keterangan: “Setiap Kegiatan Anda Gerak-gerik Anda dalam pengawasan saya”.
Herman Wahyudi, awak media dari Suarakitanews yang juga anggota GMOCT, melaporkan kejadian ini kepada pengurus GMOCT. Pada 10 Mei 2025, Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT, mencoba menghubungi nomor tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, si penelepon akhirnya menelpon Asep NS dan menyatakan bahwa pemberitaan GMOCT adalah hoax, mengancam akan menempuh jalur hukum, dan bahkan menyebut media GMOCT sebagai “abal-abal” melalui pesan WhatsApp.
Situasi semakin rumit atas informasi yang diterima Asep NS dari Junjung Simanjuntak, S.H., M.H., Anwas Wagub dan petugas BPKP Provinsi Jawa Barat. Junjung Simanjuntak menginformasikan, bahwa; pihak PT Suakarsa berencana menuntut GMOCT atas tuduhan pencemaran nama baik dengan alasan pemberitaan tidak sesuai fakta. Bahkan, Kades dan Camat juga disebut-sebut akan ikut melaporkan. Namun Junjung Simanjuntak S.H., M.H., siap mendampingi awak media apabila memang ada panggilan dari kepolisian.
Menanggapi hal ini, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT dilandasi data dan fakta, sehingga dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan, bahwa; hak jawab, bukan kriminalisasi dan intimidasi, adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh jika ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyatakan, bahwa; solidaritas GMOCT siap untuk menghadapi ancaman tersebut.
Sementara Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, turut menguatkan dengan mengatakan bahwa GMOCT akan berkoordinasi dengan Divisi Hukumnya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Kasus ini juga menyoroti, pentingnya perlindungan terhadap Jurnalis dan kebebasan Pers di Indonesia.
Bambang LA Hutapea S.H., dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Office menyatakan bahwa hal tersebut jelas terindikasi dan dapat dipidana atas delik pengancaman, berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Pengancaman di Media Sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016,” tandasnya. (Team/Red)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
#No Viral No Justice
Editor: FC-Goest