Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

145
×

Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun
Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan pidana. Hal ini harus diatasi melalui pendekatan khusus sesuai amanat Undang-Undang Narkotika, yaitu:

1. Memutus jaringan peredaran gelap narkotika dengan merehabilitasi para penyalahguna.

Banner Iklan Harianesia 300x600

2. Menghukum para pengedar.

3. Melakukan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

4. Mengalokasikan hasil rampasan untuk membiayai pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika.

Penjelasan ini disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK., SH., MH., seorang pakar hukum narkotika, melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga :  Komisi III Dorong Peningkatan Anggaran Penanggulangan Bencana Tiga Kali Lipat

Potensi Perampasan Aset

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menjelaskan, dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 1,9% atau setara dengan 5 juta orang, pemerintah memiliki potensi keuangan yang signifikan dari perampasan aset hasil kejahatan.

Anang memberikan perhitungan:

– Dengan asumsi konsumsi 0,2 gram sekali pakai, dua kali sebulan, selama 12 bulan, dan harga narkotika Rp1,5 juta per gram, maka potensi nilai perampasan aset mencapai Rp. 22,5 triliun per tahun

Baca Juga :  Meiji BH Itok, Mendukung MADN dan DAD Keterlibatan Tokoh Dayak di Kabinet Prabowo

Indikator Keberhasilan Penanggulangan Narkotika

Anang menekankan bahwa keberhasilan penanggulangan narkotika tidak diukur dari jumlah penangkapan atau vonis pengadilan. Sebaliknya, keberhasilan bergantung pada:

1. Jumlah penyalahguna yang berhasil direhabilitasi.

2. Jumlah pengedar, produsen, dan pengimpor narkotika yang dihukum dengan pengekangan kebebasan.

3. Jumlah aset pengedar yang berhasil dirampas melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

Kritik Terhadap Pendekatan Pidana

Baca Juga :  Yogi Arianada Ketua GMPRI, Desak APH BOGOR Serius UNGKAP Pengoplos Gas Jonggol

Anang menegaskan, pendekatan pidana tidak relevan untuk mengatasi masalah narkotika. Jika penegakan hukum memaksakan pendekatan pidana, hal ini dapat menimbulkan benturan dengan hukum narkotika yang bersumber dari konvensi internasional.

“Hukum narkotika bersifat progresif. Tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga menyembuhkan mereka dan merampas aset hasil peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Pernyataan Anang

“Seandainya saya menjadi presiden, saya akan memaksimalkan langkah rehabilitasi penyalahguna narkotika dan perampasan aset hasil kejahatan,” pungkasnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *