Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: “Kenapa Narkotika Bisa Menggurita? Ini yang Saya Lakukan untuk Memberantasnya”

104
×

Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: “Kenapa Narkotika Bisa Menggurita? Ini yang Saya Lakukan untuk Memberantasnya”

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: "Kenapa Narkotika Bisa Menggurita? Ini yang Saya Lakukan untuk Memberantasnya"
Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: "Kenapa Narkotika Bisa Menggurita? Ini yang Saya Lakukan untuk Memberantasnya"
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Permasalahan narkotika semakin menggurita sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, hakim diberi kewenangan untuk memberikan rehabilitasi. Namun, kewenangan itu jarang digunakan. Sebaliknya, para pelaku kejahatan narkotika lebih sering dijatuhi hukuman pidana.

“Dari sejak hakim mulai menghukum pidana penyalah guna narkotika, dan hukuman penjara menjadi yurisprudensi, penegakan hukum narkotika seperti mendapatkan durian runtuh,” tulis Komjen Pol (Purn.) Anang Iskandar, S.IK., S.H., M.H., Pakar Hukum Narkotika sekaligus mantan Kepala BNN, dalam unggahan Instagramnya pada Kamis (5/12/24).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat semua aparat penegak hukum berlomba-lomba menjadi bagian dari penegakan hukum narkotika.

Baca Juga :  DPW BAIN HAM RI Minta Penutupan Tempat Hiburan Malam di Sumber Jaya Usai Terbongkarnya Rekaman Suap

“Penyidik narkotika menjadi favoritnya para penyidik, penuntut umum narkotika menjadi favoritnya para jaksa, dan hakim narkotika menjadi favoritnya para hakim,” tandasnya.

**Lapas Jadi Korban Penegakan Hukum**

Namun, ia menyoroti bahwa lapas menjadi korban dari proses penegakan hukum ini akibat terjadinya overkapasitas. “Overkapasitas lapas seolah menjadi berkah terselubung (blessing in disguise), karena memenjarakan penyalah guna narkotika tidak ada yang merasa dirugikan kecuali keluarga penyalah guna itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Perlu ke Negeri Cina, Cukup Belajar di Webinar Series BPSDM Kumham untuk Tingkatkan Kompetensi

Anang juga mengkritisi implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebenarnya mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Namun, penegak hukum masih cenderung mempidanakan para penyalah guna tersebut.

**Langkah untuk Memberantas Narkotika**

Anang menegaskan, jika dirinya menjadi presiden, ia akan memprioritaskan langkah non-pidana dalam merehabilitasi penyalah guna narkotika.

Baca Juga :  Perang APK Paslon PILGUB dan PILWALKOT Ramai di Selapajang Kota Tangerang

“Saya akan memerangi kejahatan narkotika dengan mengutamakan rehabilitasi bagi penyalah guna, diikuti penegakan hukum terhadap pengedar narkotika, serta menindak Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika dengan perampasan aset menggunakan pembuktian terbalik di pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh para penegak hukum.

“Hal ini penting agar keadilan tetap terjaga,” pungkasnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *