Jakarta – Harianesia – Aktivis Baralak (Barisan Lawan Anti Korupsi) menyatakan kemarahan atas dugaan pembangunan tower provider di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Utara, yang diduga tidak mengantongi izin. Berdasarkan pantauan tim media pada Sabtu, 21 September 2024, bangunan tower tersebut berdiri di atas tanah pemakaman tanpa adanya konfirmasi atau izin yang sah dari pihak terkait.
Lurah Tegal Alur, Dra. Dwi Kurniasih, M.A., menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan tower provider di lahan TPU tersebut. “Bangunan tower di lahan TPU ini belum pernah saya izinkan. Apalagi ini merupakan lahan pemakaman. Saya akan mengambil sikap tegas jika tidak ada tindakan dari pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya dengan tegas di tengah kesibukannya.
Senada dengan itu, Ketua DPW DKI Jakarta Aktivis Baralak, Muali Rg, juga menyuarakan kegeramannya. “Pembangunan di lahan pemakaman tanpa izin adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Pihak vendor telah mengabaikan kewajiban mereka untuk melaporkan ke pihak kelurahan. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menyurati instansi terkait yang bertanggung jawab. Tower ini berdiri tanpa izin, dan dampak negatifnya tidak pernah diperhitungkan,” tegas Muali Rg.
Kasus ini memperlihatkan potensi kelalaian serius dalam penegakan aturan perizinan di wilayah yang seharusnya dihormati sebagai tempat peristirahatan terakhir. Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia