JAKARTA,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat panggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (17/2/2025) besok.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membenarkan pihakanya telah menerima surat panggilan tersebut.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Ronny dikonfirmasi, Ahad (16/2/2025).
Namun, Ronny menyatakan bahwa Hasto tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan di KPK. Sebab, Hasto telah kembali mengajukan upaya hukum praperadilan untuk kedua kalinya. Setelah praperadilan yang diajukan Hasto, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Kali ini, Hasto mengajukan praperadilan secara terpisah atas dua sprindik yang diterbitkan KPK.
Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin. Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ujar Ronny.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan.
Pemanggilan itu dilakukan setelah Hasto Kristiyanto kalah praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka,” ucap Tessa Mahardika, Kamis (13/2).
Tessa tidak mengungkap secara pasti terkait hari dan tanggal panggilan pemeriksaan terhadap Hasto. Ia hanya mengingatkan Hasto untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
Tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” pungkas Tessa.
(Tim/Red)