Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiPolitik

Abdul Hamim Jauzie Ketua LBH Keadilan : Gelombang PHK, serta Melemahnya Rupiah Ancam Hak Asasi Manusia

135
×

Abdul Hamim Jauzie Ketua LBH Keadilan : Gelombang PHK, serta Melemahnya Rupiah Ancam Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini
Abdul Hamim Jauzie LBH Keadilan , Gelombang Pemutusan Kerja serta Lemahnya Rupiah Ancam HAM Selasa (4/3/2025)
Abdul Hamim Jauzie LBH Keadilan , Gelombang Pemutusan Kerja serta Lemahnya Rupiah Ancam HAM Selasa (4/3/2025)
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Pelemahan nilai tukar rupiah hingga hampir menyentuh angka Rp 17.000 per Dolar AS dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia dinilai berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM). Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie (Selasa 4/3).

Buruh dan Karyawan mendengarkan Pidato Dari Direksi Perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Buruh dan Karyawan mendengarkan Pidato Dari Direksi Perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

“Pelemahan rupiah dan PHK adalah masalah HAM yang serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah,” ujar Hamim.
Menurutnya, pelemahan rupiah dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini mengancam hak atas standar hidup yang layak bagi masyarakat, terutama kelompok menengah bawah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Hamim menambahkan “Selain itu, pelemahan rupiah juga dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, yang berdampak negatif pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang berpihak pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan”.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan

Terkait gelombang PHK, Hamim menilai bahwa PHK masal melanggar hak atas pekerjaan yang layak bagi para pekerja. Hal ini menyebabkan hilangnya mata pencaharian, penurunan pendapatan, dan kesulitan ekonomi.

Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka.
Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka.

“Pemerintah dan perusahaan memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak atas perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem jaminan sosial berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja yang di-PHK.

Baca Juga :  Sidang Kasus Oknum Dewan Cabul Digelar Tertutup Publik Pertanyakan Transparansi PN Depok

“PHK juga dapat berdampak negatif pada hak atas kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Hal ini dapat menyebabkan kemiskinan, kelaparan, dan masalah kesehatan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada pekerja yang di-PHK untuk memastikan pekerja yang di-PHK dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Hamim berpendapat bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat, terutama kelompok menengah bawah. “Perusahaan juga harus menghormati hak-hak pekerja dan melakukan PHK secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tutup Hamim.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Kalsel Mantapkan Pemahaman Strategi Pemenangan Pilkada

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *