Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Terkait Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

267
×

KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Terkait Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Sebarkan artikel ini
KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Terkait Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Terkait Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

Proses hukum terhadap kedua tokoh ini akan terus berlanjut, meskipun KPK belum menentukan jadwal pasti pemanggilan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Dipastikan akan dipanggil, namun kapan pastinya kita lihat nanti. Semakin cepat, semakin baik,” ujar Nawawi saat ditemui di Gedung KPK pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :  Megawati Intruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Tunda Ikuti Retreat di Magelang

Nawawi menegaskan bahwa kasus ini kini berada di bawah kendali Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Kasus ini mencuat setelah foto Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, beredar di media sosial. Mereka terlihat menggunakan pesawat jet pribadi milik Garena, perusahaan pengembang game online asal Singapura.

Selain Kaesang, mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga terlibat dalam dugaan gratifikasi setelah terlihat menggunakan jet pribadi sewaan dari Titan Aviation.

Baca Juga :  Legacy Presiden Prabowo, Harvey Moeis dan Drama Politik Jokowi

Namun, Bobby belum memberikan klarifikasi mengenai siapa yang membiayai sewa pesawat tersebut.

Nawawi menjelaskan bahwa pemindahan penanganan kasus ini dari Deputi Pencegahan dan Monitoring ke Direktorat PLPM dilakukan karena Deputi Pencegahan tidak memiliki prosedur operasional untuk meminta keterangan dari pihak yang bukan pejabat negara, seperti Kaesang.

Berbeda dengan Bobby yang menjabat sebagai Wali Kota Medan, Kaesang tidak tercatat sebagai pejabat negara, sehingga prosedur penanganannya berada di Direktorat PLPM.

Baca Juga :  SPMB 2025/2026: Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung

KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut secara serius.

Meski di ujung masa jabatannya, Nawawi berjanji tidak akan berhenti mendorong penyelesaian kasus ini.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *