
Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Desa Ragajaya melalui perwakilan Kepala Desa, Dwi, serta Sekretaris Desa, Jamal, memberikan klarifikasi kepada media pada Rabu, 3 Juli 2025.
Klarifikasi disampaikan di Kantor Desa Ragajaya, yang menjadi lokasi koordinasi dan pengawasan seluruh pelaksanaan proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi disampaikan setelah pemberitaan sebelumnya muncul pada 23 Juni 2025, yang menyoroti dugaan pelaksanaan proyek drainase yang tidak sesuai harapan masyarakat.
Pihak desa menyatakan bahwa munculnya dugaan “asal jadi” disebabkan oleh miskomunikasi dalam penyampaian informasi teknis dan fakta bahwa proyek dilakukan dalam dua tahap, yang belum sepenuhnya dijelaskan ke publik.
Dwi menjelaskan bahwa pekerjaan drainase ini memang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama menggunakan anggaran Rp262.518.082 dengan panjang drainase 321,6 meter. Tahap kedua akan melanjutkan pekerjaan hingga total 650 meter sesuai anggaran keseluruhan.
Sekretaris Desa, Jamal, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap mengacu pada RAB dan mekanisme yang telah disetujui. Ia juga menambahkan bahwa pihak desa terbuka terhadap kritik dan akan melakukan perbaikan atas bagian U-Ditch yang dinilai belum layak pakai.
“Untuk bagian yang rusak, akan kami ganti. Dan ke depan setiap kegiatan fisik akan dilengkapi dengan rambu-rambu agar pengguna jalan mengetahui adanya aktivitas proyek,” ujar Jamal.
Pemerintah Desa Ragajaya mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pembangunan agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.