Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
PolitikTNI-POLRI

Pakar Hukum Narkotika : Hakim Pamali Gunakan Pasal 10 KUHP, Untuk Menghukum Penjara Dan Denda Bagi Penyalahguna Guna

149
×

Pakar Hukum Narkotika : Hakim Pamali Gunakan Pasal 10 KUHP, Untuk Menghukum Penjara Dan Denda Bagi Penyalahguna Guna

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Oleh : Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK SH.,MH/ Pakar Hukum Narkotika.

Jakarta,-Kesalahan hakim dalam memutus perkara penyalah guna narkotika, secara yuridis seharusnya dihukum rehabilitasi, faktanya dihukum penjara, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, menjadi yurisprudensi bagi penuntut Umum dan penyidik narkotika dalam proses penegakan hukum, upaya hukumnya terkunci dan masuk jalan buntu, padahal ada ribuan penyalah guna dipenjara yang mengakibatkan lapas over kapasitas.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika penyalah guna dan pengedar narkotika dibedakan perlakuan penegakan hukumnya demikian keterangan tertulis Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskkandar,S.IK.,SH.,MH. Sabtu (29/3/25).

Baca Juga :  Dua Srikandi Tim Monitoring Pilkada DPP PDI Perjuangan Turun ke Kalsel

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional/BNN 2012 ini lebih jauh menjelaskan, “Hakim diberi kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU narkotika untuk memutus penyalah guna narkotika dengan hukuman rehabilitasi.

Dalam memeriksa perkara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, hakim pamali menggunakan pasal 10 KUHP untuk menghukum penjara dan denda bagi penyalah guna. Karena Hakim diwajibkan UU narkotika dan diberi kewenangan untuk memutus penyalah guna bagi diri sendiri menjalani rehabilitasi jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dan diwajibkan untuk memetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika (red: pasal 103) ujar Anang.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Polres Demak Gelar Upacara 

Ia juga menegaskan “Hukum narkotika yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum progresif, hukum yang berorientasi pada Keadilan Rehabilitatif, menggunakan pendekatan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat”.

Sedang pengedar menggunakan pidana minimum khusus dan perampasan aset hasil kejahatannya.

Praktek pengadilannya “perkara penyalah guna narkotika” menggunakan KUHAP dan hakim penjatuhan hukuman penjara berdasarkan KUHP .

Baca Juga :  Desy Yanthi Utami Dukung SMP Yapis Tingkatkan Literasi Anak-anak Kota Bogor

Anang menyoroti
“Perkara narkotika kok dijatuhi hukuman pidana, apa hakim tidak salah ?
Ingat ! hukum narkotika itu bukan hukum pidana ansich, tapi hukum internasional yang mengatur narkotika secara kesehatan dan pidana tandasnya.

Menurutnya Kesalahan hakim dalam memutus perkara penyalah guna menjadi yurisprudensi bagi penuntut umum, penyidik narkotika dan masyarakat. sehingga kesalahan hakim terus berulang mengakibatkan terjadi over kapasitas dan anomali lapas serta riwayat buruk penyalah guna narkotika.

Editor : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *