Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Polsek Bojongsari Gulung Sindikat Pengedar Tramadol Ilegal, Dua Bandar Ditangkap

134
×

Polsek Bojongsari Gulung Sindikat Pengedar Tramadol Ilegal, Dua Bandar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Polsek Bojongsari berhasil membongkar jaringan pengedar Tramadol ilegal yang beroperasi di Depok. Dua pelaku, P (23) dan M. R (26), warga Aceh Utara, diringkus tanpa perlawanan dalam operasi yang digelar pada Senin (17/3/2025) pukul 00.03 WIB di Jl. Kasiba Lasiba, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.

Dari tangan kedua bandar ini, polisi menyita 177 butir Tramadol, satu unit handphone OPPO A5S, dan uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang sudah geram dengan maraknya peredaran obat terlarang. Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Sugeng W., hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot 

“Saat kami gerebek, salah satu tersangka membawa plastik kresek hitam berisi ratusan butir Tramadol yang disembunyikan di sekitar lokasi. Mereka menjalankan bisnis haram ini dengan sistem COD melalui WhatsApp—pesanan diterima online, lalu obat diserahkan langsung kepada pembeli,” tegas Kapolsek.

Polisi Beri Peringatan Keras: Tak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Haram

Baca Juga :  Proyek Drainase di Depok Bermasalah : Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan dan Material U Ditch

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum tertangkap, kedua pelaku telah mengedarkan 40 papan Tramadol (400 butir) ke para pelanggan mereka. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan yang lebih luas.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berat sudah menanti mereka.

Baca Juga :  Polsek Leuwiliang Cek Lokasi TKP Akibat Terjadinya Musibah Bencana Alam Pohon Tumbang

Polisi menegaskan tidak akan memberi celah bagi para pengedar obat terlarang. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda!

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *